Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Usut WNA Uganda Terlibat Prostitusi

Bali Tribune / WNA UGANDA - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendalami dua orang warga negara asing (WNA) asal Uganda diduga terlibat kasus prostitusi yang terungkap saat terjaring operasi pengawasan

balitribune.co.id | BadungKantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali mendalami dua orang warga negara asing (WNA) asal Uganda diduga terlibat kasus prostitusi yang terungkap saat terjaring operasi pengawasan.

“Operasi penertiban orang asing ini terus kami lakukan sebagai langkah preventif pelanggaran WNA,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (19/8).

Ia menjelaskan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai sedang mendalami keduanya terkait rentang waktu mereka diduga melakukan praktik prostitusi di Bali.

Ada pun dua wanita dari negara yang berada di benua Afrika bagian timur itu berinisial JN berusia 34 tahun dan SA berusia 48 tahun.

Dugaan keduanya terlibat dalam bisnis haram itu setelah tim Inteldakim mengecek komunikasi di masing-masing telepon seluler mereka.

Saat ini, keduanya ditahan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk diperiksa lebih lanjut setelah sebelumnya tertangkap dalam operasi penertiban WNA pada Jumat (16/8) yang difokuskan di delapan titik di wilayah Kuta dan Seminyak, Kabupaten Badung.

Kedua wanita itu diketahui masuk Indonesia pada April dan Juli 2024 dengan izin tinggal yang digunakan yakni izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 1 September 2024 dan 23 Oktober 2024.

JN dan SA diduga menawarkan prostitusi itu kepada pelanggannya menyasar warga negara asing.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari hingga 11 Agustus 2024, sebanyak 86 orang sudah dideportasi paling banyak dari Nigeria ada 23 orang, China ada 17 orang dan Amerika Serikat ada 12 orang.

Mereka diusir dari wilayah Indonesia karena terlibat pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal hingga terjerat kasus kriminal.

Selain itu, ada juga 71 orang ditangkal masuk Indonesia, sembilan orang dikenakan pembatalan izin tinggal dan 121 ditahan sementara (detensi).

wartawan
ANT
Category

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.