Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Insiden Nyepi Sumberklampok, Paruman Sepakat Proses Hukum Berlanjut

Bali Tribune / PARUMAN - Desa Adat Sumberklampok melakukan paruman menyikapi dugaan penodaan Hari Suci Nyepi yang dilakukan dua oknum warga setempat Paruman dipimpin Kelian Desa Adat Jro Putu Artana dan Perbekel Desa Sumberklampok Wayan Sawitrayasa.
balitribune.co.id | SingarajaKasus insiden Nyepi Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak memasuki babak baru. Setelah Paruman yang digelar Desa Adat Sumberklampok menyikapi dugaan penodaan Hari Suci Nyepi yang dilakukan dua oknum warga setempat memutuskan kasus tersebut dilanjutkan keranah hukum. Keduanya tetap akan diproses secara hukum dan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
 
Paruman dipimpin langsung Kelian Desa Adat Jro Putu Artana. Dalam paruman yang berlangsung hampir satu setengah jam di wantilan Desa Adat setempat, Jumat (24/03) disepakati tiga keputusan terhadap perbuatan yang dilakukan Zaini dan Muhamad Rasyad.
 
"Yang pertama, permintaan maaf diterima, kemudian kedua, proses hukum tetap berlanjut dan yang ketiga apapun keputusan hak berwenang atau penegak hukum tetap diterima secara lapang dada,” kata Jro Putu Artana dihadapan warga adat saat Paruman.
 
Berdasarkan itu, Kelian Desa Adat Jro Artana bersama sejumlah prajuru desa adat akan menyampaikan secara resmi hasil paruman yang telah dilakukan ke Mapolsek Gerokgak pada Sabtu (25/3). “Hasil ini akan kita sampaikan, sehingga penegak hukum bisa melakukan langkah-langkah penanganan,” imbuh Jro Artana.
 
Dua oknum warga Desa Sumberklampok yang diduga melakukan penodaan Hari Suci Nyepi, Zaini dan Muhamad Rasyad, Kamis (23/3) meminta maaf usai dilakukan mediasi di Mapolsek Gerokgak. Pada permintaan maaf yang hanya disampaikan Zaini mengakui kesalahan yang dilakukan, bahkan Zaini mengaku bukan orang pintar dan aksi yang dilakukan itu spontan serta tidak bermaksud untuk mengganggu pelaksanaan hari raya Nyepi.
 
“Mohon maaf, beribu-ribu maaf atas kesalahan kemarin, karena kalau ngga gitu masyarakat banyak disana, sehingga saya mengambil inistiaf membuka portal itu, saya orang awam, orang biasa tidak tahu apa-apa, saya tidak pegang ijazah, saya meminta maaf kepada pak mekel, pak kelian, pecalang dan kepada masyarakat Sumberklampok saya meminta maaf,” kata  Zaini didampingi Rasyad.
 
Sebelumnya, saat masyarakat Hindu di Desa Sumberklampok melaksanakan rangkaian Hari Suci Nyepi, puluhan warga yang diketahui dari Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak memaksa masuk ke Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), bahkan seorang warga dengan mengunakan kaos loreng memaksa membuka portal pintu masuk ke kawasan pantai Prapat Agung yang dijaga sejumlah pecalang. Oknum warga tersebut memaksa membuka langsung ikatan tali dan mempersilakan puluhan orang dengan sepeda motor dan mobil menuju pantai Prapat Agung.
 
Sementara itu, Desa Adat Sumberklampok resmi melaporkan kasus insiden Nyepi Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Selaku pelapor Kelian Adat Desa Sumberklampok Putu Artana mendatangi Mapolsek Gerokgak Sabtu (25/3) untuk memastikan laporan pascaParuman Desa Adat setempat yang memutuskan kasus itu dibawa ke ranah hukum. Hanya saja 2 oknum yang dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran tidak ditahan namun memilih mengamankan diri di kantor Polisi.
 
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan pihak adat telah melapor dan penanganan kasus tersebut tidak lagi di Polsek Gerokgak namun dilimpahkan ke Reskrim Polres Buleleng.
 
"Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Gerokgak tanggal 23 Maret 2023 namun Sabtu (25/3) laporan tersebut dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Buleleng," jelas AKP Sumarjaya.
 
Dengan demikian, katanya, kasus tersebut tidak lagi ditangani Polsek Gerokgak namun penanganan kasus diambil alih Sat Reskrim Polres Buleleng. Sementara terkait terduga pelaku, menurut AKP Sumarjaya tidak dilakukan penahanan. Namun kedua orang yang diduga memaksa membuka portal pada saat Hari Raya Nyepi di Desa Sumberklampok memilih mengamankan diri di Polsek Gerokgak.
 
"Mereka para terlapor berinisal A dan Z tidak ditahan namun mengamankan diri di Polsek Gerokgak sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya," tandas AKP Sumarjaya.
wartawan
CHA
Category

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.