Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

PWA
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung ke Bali melalui udara, laut, dan darat. Besaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang wisatawan asing yang dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum meninggalkan wilayah Negara Indonesia.

Pembayaran PWA wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Pembangunan Daerah Bali. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, dengan alur wisatawan asing masuk ke sistem Love Bali berbasis World Electric Browser (Web) atau Mobile untuk melakukan pengisian data dan pembayaran PWA. Wisatawan asing memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti bank transfer, virtual account, QRIS dan apabila proses transaksi berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada wisatawan asing bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital (levy voucher).

Jika tidak melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali, maka wisatawan asing wajib melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran (counter) Bank Pembangunan Daerah Bali yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali, dengan alur, wisatawan asing menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh Bank Pembangunan Daerah Bali. Wisatawan asing melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kartu kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC) dan apabila proses transaksi berhasil, wisatawan asing bersangkutan mendapatkan hasil cetakan (print out) bukti telah membayar dan/atau tanda bukti pembayaran digital.

Wisatawan asing sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali. Bukti pembayaran akan dipindai (di-scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan. Dalam hal terjadi kendala pada proses atau sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata. Guna melakukan optimalisasi PWA, Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerja sama penyelenggaraan PWA dengan pihak ketiga, diberikan imbal jasa paling tinggi 3% (tiga persen) dari besaran dan jumlah transaksi pungutan yang difasilitasi.

Koordinator Tim Pemantauan dan Pelaksanaan PWA mendorong terjalinnya kerja sama strategis dengan pihak imigrasi. Hal ini guna mengintegrasikan data keimigrasian ke dalam sistem PWA untuk mendukung efektivitas pemantauan dan pelaksanaan pungutan. Dalam memperkuat PWA, Koordinator Tim Pemantauan dan Pelaksanaan PWA yang juga Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali, I Putu Winastra mendorong adanya kerja sama dengan pihak imigrasi agar data yang dimiliki pihak imigrasi dapat digunakan dalam sistem PWA. "Hal ini untuk mengoptimalkan PWA," katanya beberapa waktu lalu di Denpasar.

Sepanjang 2024, Bali mencatatkan 6,4 juta kunjungan wisatawan asing dengan dana PWA yang terkumpul mencapai Rp 318 miliar atau baru 32 persen dari potensi sebenarnya. Penerimaan PWA periode Januari–Agustus 2025 sudah menembus Rp 229 miliar dari 1.531.476 wisatawan asing.

wartawan
YUE
Category

Aklamasi, Gede Sudarta Pimpin Golkar Gianyar, Anak CBS Masuk, Tokoh Puri Ubud Kembali Merapat

balitribune.co.id | Gianyar - DPD Partai Golkar Gianyar kini sah memiliki nakhoda baru. I Gede Sudarta terpilih secara aklamasi dalam Musda XI DPD Partai Golkar Gianyar, Senin (13/10/2025). Menariknya, Partai Golkar Gianyar kini mencoba bangkit dengan masuknya Tokoh Muda Puri Ubud dan aktifnya kembali Palingsir Puri Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) terus mencetak prestasi melalui raihan tiga podium di tiga kelas yang berbeda pada ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 seri kelima yang diselenggarakan di Sepang International Circuit, Malaysia (11-12/10). Tiga podium tersebut didapat pada race kedua melalui ketangguhan CBR series yang melesat kencang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FWD Insurance dan PJI Dorong Inovasi Generasi Muda di Bulan Inklusi Keuangan Melalui JA SparktheDream Social Challenge

balitribune.co.id | Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) menyelenggarakan JA SparktheDream Social Challenge di Kantor Pusat FWD Insurance Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2025 lalu untuk menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan. Kompetisi nasional ini menantang generasi muda menghadirkan ide kreatif literasi keuangan yang berdampak nyata bagi komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bakti Sosial Kwarcab Badung: Wujud Sinergi dan Gotong Royong Bangun Desa

balitribune.co.id | Mangupura - Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Badung melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) PascaBencana yang bersinergi dengan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126 yang berlangsung selama 30 hari, mulai 8 Oktober hingga 6 November 2025 mendatang. Bakti sosial yang dilaksanakan dengan membersihkan sungai ayung, normalisasi sungai, perbaikan jalan dan yang lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan

balitribune.co.id | Mangupura - Menanggapi pemberitaan terkait pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan pihak The Sakala Resort Bali merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.