Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inventarisasi Rupabumi Kecamatan Buleleng

Bali Tribune/ Tim Verifikasi dan Inventaris Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Buleleng saat meninjau Pura Desa Penglatan,Buleleng belum lama ini.
balitribune.co.id | Singaraja - Serangkaian program Pembakuan Nama Rupabumi, Tim Verifikasi dan Inventarisasi Kabupaten Buleleng meninjau 3 desa di wilayah Kecamatan Buleleng. Adapun ketiga desa dimaksud adalah, Desa Penglatan, Desa Nagasepaha dan Desa Sari Mekar.
 
Dikoordinir Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Tim Verifikasi beranggotakan perwakilan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng dan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.
 
Disela-sela peninjauan, Kepala Sub. Bagian Pemerintahan dan Administrasi Wilayah, Made Weda Sapta Prasetia belum lama ini menjelaskan,objek yang diverifikasi dan diinventaris meliputi benda cagar budaya dan bangunan cagar budaya.
 
Menurut Weda Sapta, kegiatan tersebut mengacu pada ketentuan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 
 
“Sekaligus menghimbau, apa yang menjadi pembugaran banguanan agar melaporkan ke Dinas Kebudayaan,”terangnya.
 
Kedatangan Tim Kabupaten didampingi oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng sekaligus didampingi Plh Perbekel serta Kelian Desa Pakraman di masing-masing wilayah dimaksud.
 
Di Desa Penglatan, Tim Kabupaten diterima Plh. Perbekel Desa Penglatan, I Ketut Sure Suriawan serta Kelian Desa Adat Pengalatan. Adapun objek yang ditinjau meliputi Pura Desa, Pura Puseh dan Pura Dalem.
 
Untuk Pura Desa Penglatan, Tim mendapati objek Rupabumi memiliki unsur pariwisata, terbukti bangunan pelinggih masih terdapat arca serta ukiran kuno yang merupakan warisan budaya yang harus dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan.(u)
wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.