Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inventarisasi Rupabumi Kecamatan Buleleng

Bali Tribune/ Tim Verifikasi dan Inventaris Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Buleleng saat meninjau Pura Desa Penglatan,Buleleng belum lama ini.
balitribune.co.id | Singaraja - Serangkaian program Pembakuan Nama Rupabumi, Tim Verifikasi dan Inventarisasi Kabupaten Buleleng meninjau 3 desa di wilayah Kecamatan Buleleng. Adapun ketiga desa dimaksud adalah, Desa Penglatan, Desa Nagasepaha dan Desa Sari Mekar.
 
Dikoordinir Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Tim Verifikasi beranggotakan perwakilan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng dan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.
 
Disela-sela peninjauan, Kepala Sub. Bagian Pemerintahan dan Administrasi Wilayah, Made Weda Sapta Prasetia belum lama ini menjelaskan,objek yang diverifikasi dan diinventaris meliputi benda cagar budaya dan bangunan cagar budaya.
 
Menurut Weda Sapta, kegiatan tersebut mengacu pada ketentuan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 
 
“Sekaligus menghimbau, apa yang menjadi pembugaran banguanan agar melaporkan ke Dinas Kebudayaan,”terangnya.
 
Kedatangan Tim Kabupaten didampingi oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng sekaligus didampingi Plh Perbekel serta Kelian Desa Pakraman di masing-masing wilayah dimaksud.
 
Di Desa Penglatan, Tim Kabupaten diterima Plh. Perbekel Desa Penglatan, I Ketut Sure Suriawan serta Kelian Desa Adat Pengalatan. Adapun objek yang ditinjau meliputi Pura Desa, Pura Puseh dan Pura Dalem.
 
Untuk Pura Desa Penglatan, Tim mendapati objek Rupabumi memiliki unsur pariwisata, terbukti bangunan pelinggih masih terdapat arca serta ukiran kuno yang merupakan warisan budaya yang harus dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan.(u)
wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.