Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

Narkoba
Bali Tribune/ investor asal Prancis berinisial QAAS (35)

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, QAAS mencoba kabur ketika dihentikan petugas dan bahkan menendang seorang Panit Reskrim Polsek Kuta Utara. Aksi tersebut sontak membuat situasi lalu lintas di area Batu Bolong sempat macet dan menarik perhatian warga. “Dalam proses penangkapan, pelaku sempat menendang anggota kami dan terus berusaha melarikan diri. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas hingga berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya di Mapolres Badung, Senin (1/12).

Penangkapan ini bermula saat personel gabungan Satlantas Polres Badung dan Polsek Kuta Utara sedang melakukan pengamanan lalu lintas di Simpang Pipitan, Canggu. Petugas melihat seorang WNA mengendarai motor Honda ADV secara ugal-ugalan tanpa helm dan tanpa plat nomor. Ketika hendak diperiksa, QAAS justru menolak dan tancap gas hingga hampir mencelakai petugas. Pengejaran sejauh sekitar 700 meter berlangsung sebelum akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Pantai Batu Bolong. Saat digeledah, petugas mendapati berbagai barang bukti narkotika dari dua kantong celana yang dipakai pelaku. Di antaranya, 4 pod vape berisi cairan THC (ganja cair), 1 botol kaca berisi ganja cair, 1 paket kokain, 1 paket ganja, beberapa vape pod kosong, gulungan plastik, serta satu ponsel. Total barang bukti yang diamankan di TKP antara lain ganja cair seberat 85,36 gram brutto, ganja cair lain seberat 11,70 gram brutto, kokain 5,17 gram brutto, dan ganja kering 7,57 gram brutto. “Peran pelaku adalah sebagai pengedar. Semua narkotika itu disimpan di kedua saku celana pendeknya,” terang Batubara.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah vila tempat QAAS menginap di Desa Cemagi, Mengwi. Hasilnya cukup mengejutkan: ditemukan 147 pod vape kosong, plastik klip, alat suntik spuit, lima unit ponsel, hingga sebilah pedang samurai. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan seluruh narkotika tersebut dari seorang wanita yang diduga WNA Australia yang ditemuinya di Canggu sekitar 10 bulan lalu. Wanita itu disebut memberikan narkotika sebelum pergi ke luar negeri. Hasil tes urine juga menunjukkan QAAS positif THC. "Polisi masih mendalami jaringan dan target pemasaran yang dilakukan pelaku," terangnya.

Harga jual narkotika milik QAAS juga terbilang tinggi, antara lain, Kokain Rp 5 juta/gram, Ganja kering Rp 36 ribu/gram, serta THC cair Rp 2 juta/mg. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. 

wartawan
RAY
Category

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPK Mulai Audit Terinci LKPD Badung TA 2025, Bupati Adi Arnawa Instruksikan OPD Kooperatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Dimulainya tahapan audit ini ditandai dengan entry meeting yang dihadiri langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (6/4).

Baca Selengkapnya icon click

Bertepatan Hari Raya Saraswati, Bupati Gus Par Resmikan Penegerian TK Negeri Sidemen

balitribune.co.id | ​Amlapura - Momentum Hari Raya Saraswati tahun ini menjadi catatan sejarah baru bagi dunia pendidikan anak usia dini di Kabupaten Karangasem. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parw I Gusti Putu Parwata, didampingi Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, saat meresmikan penegerian TK Negeri Sidemen pada Sabtu (4/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.