Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Istri Jro Jangol Terancam Pidana Mati

narkoba
PERTAMA - Ni Luh Ratna Dewi didampingi penasihat hukumnya Nyoman “Ponglek” Sudiantara saat menjalani sidang di PN Denpasar dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Ni Luh Ratna Dewi, istri anggota DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol mulai diadili terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika, Selasa (27/2), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga mendakwa prempuan kelahiran Jembrana 36 tahun lalu ini, pada dakwaan kesatu dengan pasal 114 ayat 2 dengan acaman maksimal dipidana mati, dan pada dakwaan kedua  dengan pasal 112 ayat 2 dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya I Nyoman Sudiantara dkk, JPU Wirayoga menyebutkan bahwa kasus yang menjerat terdakwa bermula dari tertangkapnya I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile oleh pihak kepolisian pada tanggal 4 November 2017.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 1 di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat ditemukan sabu berat bersih 0,01 gram dan satu pipa kaca yang di dalamnya berisi sabu seberat 1,73 gram bruto. Dimana sisa sabu tersebut merupakan sabu yang diterima Gus Tile dari terdakwa. 

Selain itu, masih dalam dakwaan JPU, terdakwa pada tanggal 1 November 2017 juga melakukan transaksi dengan menyerahkan sabu sebanyak 5 gram kepada  Rahman dan Semiati di depan kamar kos beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat. Kemudian Rahman membagi sabu tersebut menjadi 30 bagian untuk dijual kembali.

Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa kembali menyerahkan 2 plastik klip sabu masing-masing seberat 5 gram kepada Rahman. "Bahwa terdakwa bermufakat dengan saksi Rahman yaitu narkotika jenis sabu yang terdakwa serahkan tersebut saksi Rahman jual dengan rincian setiap 5 gram harus disetorkan sebesar sebelas juta rupiah kepada terdakwa," beber JPU.

Kemudian pada Sabtu tanggal 4 November 2017 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di alamat kosnya, Rahman dan Semiati ditangkap polisi dan ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip sabu dengan berat bersih 9,05 gram yang merupakan sisa sabu yang diterima dari terdakwa. Tidak sampai di situ, terdakwa juga bermufakat dengan menyerahkan sabu kepada I Kadek Dandi Suardika untuk dijual. 

Atas dakwaan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sudiantara dkk, menyatakan tidak merasa keberatan atau mengajukan eksepsi sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan agenda pembuktian atas dakwaan JPU pada pekan depan. 

Pada waktu yang sama, Semiati yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama juga menjalani sidang perdana. Dalam sidang yang dipimpin hakim I Gede Ginarsa, JPU  Wirayoga mendakwa dengan pasal 112 ayat 2 dan 115 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dibangun SPAM, Pancuran Telaga Mas Bitera tak Ngucur

balitribune.co.id | Gianyar - Sumber air yang melimpah dan disucikan serta digunakan sehari-hari oleh warga Kelurahan Bitera, dimodernisasi dengan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Namun sayang, proyek senilai Rp97,3 juta dari APBD Gianyar 2025 ini justru tidak sesuai harapan. Ironisnya, warga kesulitan memanfaatkan air tersebut, karena air di pancuran  baru tidak mengucur.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2025, Gianyar Tambah 136 Kasus Baru HIV

balitribune.co.id | Gianyar - Meski tidak se-phobia stigma lama, kasus positif HIV  nyatanya terus membengkak. Di Gianyar, dalam enam bulan pertama di tahun 2025 malah bertambah signifikan yakni mencapai 136 kasus baru. Angka ini pun hanya didapat lantaran hasil test HIV yang terdata di Dinas Kesehatan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Hari PascaBanjir Bandang, 25 Rumah di Tengading Masih Terendam Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Memasuki hari ke 21 pasca banjir bandang di Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem pada 10 dan 12 September 2025, saat ini sebanyak 25 rumah warga di wilayah Banjar Dinas Tengading masih terendam banjir. Kendati demikian, genangan banjir sudah berangsur surut dari sebelumnya setinggi lutut hingga dada orang dewasa, saat ini genangan banjir sudah setinggi 40 hingga 70 Centimeter. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Berpangkat Aiptu Jambret Pedagang di Pancasari

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang polisi berinisial IWS (51), nekat menjambret perhiasan pedagang di Banjar Giri Loka, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Selasa (30/9/2025). Aksi IWS yang dilakukan di siang hari itu, bahkan disertai dengan kekerasan terhadap korbannya bernama Kadek Suartini (50). 

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17/Denpasar Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Region 17/Denpasar menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung secara khidmat di Aula Kantor BRI Region 17/Denpasar, Rabu (1/10).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Regional CEO BRI Region 17/Denpasar, Hery Noercahya, dan diikuti Insan BRILiaN  di wilayah kerja Region 17, Regional Audit Office dan Branch Office se-Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.