Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kaki Tangan Bos Narkotika LP, Sandika Dituntut 15 Tahun

Bali Tribune/ TUNTUTAN – Terdakwa kaki tangan pengedar narkoba di LP, I Putu Sandika Putra dituntut penjara 15 tahun.
balitribune.co.id | Denpasar - Sudah menjadi rahasia umum jika para bandar narkotika masih bisa mengendalikan bisnis haramnya dari balik tembok penjara. Salah satu kaki tangan Lapas itu ialah, I Putu Sandika Putra (26), pemusa asal Banjar Lingkungan Pelasa, Kelurahan Kuta, Badung. 
 
Kini, Sandika tengah menghadapi tuntutan berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (30/7). 
 
Menurut kenyakinan JPU, pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membeli narkotika golongan I bukan tanaman. Perbutan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas JPU di hadapan majelis hakim diketuai I Nyoman Adnyana Dewi. 
 
Sementara terkait tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis yang rencananya akan dibacakan pada Selasa (6/8) pekan depan.
 
Dalam dakwaan JPU I Dewa Gede Anom Rai, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali pada (20/2/2019) sekitar pukul 20.30 Wita. Mulanya, terdakwa mendapat pesan yang diterimanya melalui WhatsApp, yang mengaku sebagai temannya Gondrong (teman terdakwa yang ada dalam penjara). Seseorang yang mengirim pesan tersebut, bermaksud untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. 
 
Melalui komunikasi dari WhatsApp tersebut, terdakwa akhirnya memesan dan mengirimkan uang untuk pembelian sabu ke nomor rekening atas nama Ponisri. Jumlah uang yang dikirimkan terdakwa ke nomor rekening Ponisri yaitu Rp 4.950.000. 
 
Kemudian penjual memberikan sabu seberat 5 gram dengan cara menaruh di bawah papan nama salah satu laundry di Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar. Beruntung, saat terdakwa hendak mengambil barang laknat itu aparat berhasil menangkapnya. Saat dilakukan pengeledahan, polisi hanya menemukan ponsel milik terdakwa yang di dalam berisi pesan
di WA yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut. 
 
Lalu, aparat memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket sabu tersebut namun tetap dalam pantauan. Alhasil, aparat berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 4,6 gram netto. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Truk Galian C Hilang Kendali, Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal Dunia

balitribune.co.id I Amlapura - Warga di Banjar Dinas Besang, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem, digegerkan dengan kejadian kecelakaan yang melibatkan truk Galian C yang mengangkut material pasir dengan seorang pejalan kaki pada Sabtu (11/4/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Badung Tinjau TPST Mengwitani, Serahkan Bantuan dan Apresiasi Petugas Kebersihan

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta melaksanakan kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Minggu (12/4/2026), dalam rangka memantau langsung proses pengolahan sampah serta memberikan dukungan kepada petugas kebersihan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click

Tinjau Sentra Kompos Penarungan, Wabup Pastikan Pengelolaan Bahan Kompos Sesuai Standar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengelolaan bahan kompos di kawasan Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Minggu (12/4). Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat, sekaligus memastikan proses pengolahan limbah organik tersebut berjalan sesuai standar lingkungan yang ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Graha Wicaksana Hadiri Dharma Santhi PHDI Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura – Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung, Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri kegiatan Dharma Santhi yang diselenggarakan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung, turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada dan Anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Fasilitasi Bus Tirtayatra Untuk Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat komitmennya dalam mendukung aktivitas keagamaan masyarakat. Sebagai bentuk dukungan nyata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memfasilitasi bantuan transportasi berupa dua unit bus bagi setiap desa adat yang akan melaksanakan persembahyangan (tirtayatra) ke berbagai Pura di wilayah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.