Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Pengedar, Pecandu Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara

Bali Tribune/SIDANG SABU - Terdakwa I Gede Adiy Parwata saat mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan Polsek Kuta.



balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang pemuda asal  Desa Datah, Abang, Karengasem, I Gede Adiy Parwata, terpaksa mendekam di penjara selama 7 tahun setelah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pemuda berusia 23 tahun ini dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,11gram netto.
 
"Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukradana telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/8).
 
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara. "Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena baik terdakwa  sendiri maupun jaksa menyatakan menerima," kata Dewi.
 
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti berperan sebagai perantara jual beli atau kurir sabu.
 
Diketahui, terdakwa nekat terjun jadi tukang tempel sabu setelah berkenalan dengan seorang bandar yang biasa dipanggil Eni, (DPO), via media sosial Facebook. Semulanya terdakwa hanya sebagai pembeli sabu. Namun, Eni kemudian menawarinya pekerjaan sebagai tukang tempel sabu dengan imbalan berupa sabu juga. Tawaran ini pun diterimanya.
 
Akibatnya, terdakwa ditangkap di simpang empat Pasar Renon, Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan, Minggu, 11 April 2021 sekira pukul 17.50 Wita. Saat itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi sabu, seberat 5,11gram netto.
wartawan
VAL
Category

Aklamasi, Gede Sudarta Pimpin Golkar Gianyar, Anak CBS Masuk, Tokoh Puri Ubud Kembali Merapat

balitribune.co.id | Gianyar - DPD Partai Golkar Gianyar kini sah memiliki nakhoda baru. I Gede Sudarta terpilih secara aklamasi dalam Musda XI DPD Partai Golkar Gianyar, Senin (13/10/2025). Menariknya, Partai Golkar Gianyar kini mencoba bangkit dengan masuknya Tokoh Muda Puri Ubud dan aktifnya kembali Palingsir Puri Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) terus mencetak prestasi melalui raihan tiga podium di tiga kelas yang berbeda pada ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 seri kelima yang diselenggarakan di Sepang International Circuit, Malaysia (11-12/10). Tiga podium tersebut didapat pada race kedua melalui ketangguhan CBR series yang melesat kencang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FWD Insurance dan PJI Dorong Inovasi Generasi Muda di Bulan Inklusi Keuangan Melalui JA SparktheDream Social Challenge

balitribune.co.id | Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) menyelenggarakan JA SparktheDream Social Challenge di Kantor Pusat FWD Insurance Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2025 lalu untuk menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan. Kompetisi nasional ini menantang generasi muda menghadirkan ide kreatif literasi keuangan yang berdampak nyata bagi komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bakti Sosial Kwarcab Badung: Wujud Sinergi dan Gotong Royong Bangun Desa

balitribune.co.id | Mangupura - Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Badung melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) PascaBencana yang bersinergi dengan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126 yang berlangsung selama 30 hari, mulai 8 Oktober hingga 6 November 2025 mendatang. Bakti sosial yang dilaksanakan dengan membersihkan sungai ayung, normalisasi sungai, perbaikan jalan dan yang lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan

balitribune.co.id | Mangupura - Menanggapi pemberitaan terkait pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan pihak The Sakala Resort Bali merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.