Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Pengedar, Pecandu Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara

Bali Tribune/SIDANG SABU - Terdakwa I Gede Adiy Parwata saat mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan Polsek Kuta.



balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang pemuda asal  Desa Datah, Abang, Karengasem, I Gede Adiy Parwata, terpaksa mendekam di penjara selama 7 tahun setelah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pemuda berusia 23 tahun ini dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,11gram netto.
 
"Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukradana telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/8).
 
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara. "Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena baik terdakwa  sendiri maupun jaksa menyatakan menerima," kata Dewi.
 
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti berperan sebagai perantara jual beli atau kurir sabu.
 
Diketahui, terdakwa nekat terjun jadi tukang tempel sabu setelah berkenalan dengan seorang bandar yang biasa dipanggil Eni, (DPO), via media sosial Facebook. Semulanya terdakwa hanya sebagai pembeli sabu. Namun, Eni kemudian menawarinya pekerjaan sebagai tukang tempel sabu dengan imbalan berupa sabu juga. Tawaran ini pun diterimanya.
 
Akibatnya, terdakwa ditangkap di simpang empat Pasar Renon, Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan, Minggu, 11 April 2021 sekira pukul 17.50 Wita. Saat itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi sabu, seberat 5,11gram netto.
wartawan
VAL
Category

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.