Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Pengguna dan Kurir Narkoba, Mahasiswa dan Sopir Dijuk Polisi

Bali Tribune/KURIR - Seorang mahasiswa dan seorang sopir diamankan di Polres Jembrana karena menjadi pemakai dan kurir narkoba.





Balitribune.co.id | Negara - Di tengah pandemi Covid-19, ternyata penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih marak. Terbukti jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana menciduk dua orang pengguna sekaligus kurir narkoba. Tersangka yang diamakan di tempat dan waktu yang sama ini adalah seorang mahasiswa dan seorang sopir.

Berdasarkan data yang diperoleh Senin (1/11), tersangka yang diamakan adalah pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, SIK,  mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Awalnya polisi mendapat informasi bahwa di wilayah Desa Pergung sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang berinisial AI (28).

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Jembrana dipimpin Kasat Res Narkoba AKP I Komang Renta, SH melakukan penyelidikan. Petugas pada Senin (25/10) memantau pergerakan AI dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam No Pol DK 3840 ZW.

Sekira pukul 22.30 Wita target berhenti di Lapangan Umum Desa Pergung, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. Polisi langsung melakukan penyergapan. Saat itu tersangka membonceng teman diketahui berinisial CS (41).

Kemudian dilakukan penyergapan dan penggeledahan badan disaksikan saksi. Pada tangan kiri pelaku AI ditemukan satu buah gulungan tisu warna putih. Setelah dibuka di dalamnya berisi delapan paket plastik klip yang ditempatkan pada potongan pipet dan dilakban berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pelaku AI, mahasiswa asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan bersama pelaku CS, sopir asal Desa Tuwed, Melaya langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Total barang bukti yang diamankan yakni delapan buah plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4.91 gram bruto atau 3.83 gram netto, tiga buah potongan pipet yang dilakban warna silver, lima buah potongan pipet yang dilakban warna hitam, satu buah kantong plastik, potongan tisu warna putih, sebuah HP  Merk Samsung warna gold beserta kartu SIM dan HP merk Oppo warna biru beserta kartu SIM, satu sepeda motor Honda Scoopy Warna hitam No Pol DK 3840 ZW beserta STNK dan kunci kontak.

"Kami masih dalami dimana terduga pelaku mendapatkan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sebagai pengguna dan juga kurir. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 115 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan biasa sampai hukuman mati," tandasnya.pam

wartawan
PAM
Category

5 Tas Oneda Keren Abis

balitribune.co.id | Jakarta - Tentu saja setiap wanita pastinya menginginkan tas yang tidak hanya bisa digunakan untuk menampung barang bawaan tapi juga menonjolkan sisi visual desain tas yang glamor dan elegan, kan? Mulai dari pergi ke kantor, kumpul bersama teman-teman, tas dapat digunakan untuk segala acara dan hampir semua penampilan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ekspansi Kredit dan Tambahan Modal Tandai Kebangkitan Lestari Group

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan yang digelar pada 21 April 2025, Bank Lestari Group (BPR) menyepakati rencana penambahan modal sebesar Rp 57 miliar untuk BPR Lestari Bali. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat permodalan dalam menghadapi peningkatan permintaan kredit seiring membaiknya ekonomi Bali dan Jawa pasca-pandemi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Tabanan Tertibkan Tiga Bangunan di Zona LSD Beraban

balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan kembali melakukan penertiban terhadap tiga bangunan yang berada di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Beraban, Kecamatan Kediri pada Kamis (10/7).

Dalam penertiban tersebut Satpol PP Tabanan melibatkan tim dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.