Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Pengguna dan Kurir Narkoba, Mahasiswa dan Sopir Dijuk Polisi

Bali Tribune/KURIR - Seorang mahasiswa dan seorang sopir diamankan di Polres Jembrana karena menjadi pemakai dan kurir narkoba.





Balitribune.co.id | Negara - Di tengah pandemi Covid-19, ternyata penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih marak. Terbukti jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana menciduk dua orang pengguna sekaligus kurir narkoba. Tersangka yang diamakan di tempat dan waktu yang sama ini adalah seorang mahasiswa dan seorang sopir.

Berdasarkan data yang diperoleh Senin (1/11), tersangka yang diamakan adalah pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, SIK,  mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Awalnya polisi mendapat informasi bahwa di wilayah Desa Pergung sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang berinisial AI (28).

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Jembrana dipimpin Kasat Res Narkoba AKP I Komang Renta, SH melakukan penyelidikan. Petugas pada Senin (25/10) memantau pergerakan AI dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam No Pol DK 3840 ZW.

Sekira pukul 22.30 Wita target berhenti di Lapangan Umum Desa Pergung, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. Polisi langsung melakukan penyergapan. Saat itu tersangka membonceng teman diketahui berinisial CS (41).

Kemudian dilakukan penyergapan dan penggeledahan badan disaksikan saksi. Pada tangan kiri pelaku AI ditemukan satu buah gulungan tisu warna putih. Setelah dibuka di dalamnya berisi delapan paket plastik klip yang ditempatkan pada potongan pipet dan dilakban berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pelaku AI, mahasiswa asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan bersama pelaku CS, sopir asal Desa Tuwed, Melaya langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Total barang bukti yang diamankan yakni delapan buah plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4.91 gram bruto atau 3.83 gram netto, tiga buah potongan pipet yang dilakban warna silver, lima buah potongan pipet yang dilakban warna hitam, satu buah kantong plastik, potongan tisu warna putih, sebuah HP  Merk Samsung warna gold beserta kartu SIM dan HP merk Oppo warna biru beserta kartu SIM, satu sepeda motor Honda Scoopy Warna hitam No Pol DK 3840 ZW beserta STNK dan kunci kontak.

"Kami masih dalami dimana terduga pelaku mendapatkan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sebagai pengguna dan juga kurir. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 115 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan biasa sampai hukuman mati," tandasnya.pam

wartawan
PAM
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.