Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaga Akses Vital, Pemkab Badung Atensi Perbaikan Jalan Jebol di Kerobokan

jalan jebol
Bali Tribune / JEBOL - kerusakan jalan dan jembatan jebol di kawasan Kerobokan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bergerak cepat menangani kerusakan jalan dan jembatan jebol di kawasan Kerobokan.

Meski ruas tersebut bukan milik kabupaten, melainkan jalan provinsi yang menghubungkn Kerobokan-Munggu-Tanah Lot, Pemkab Badung menunjukkan kepedulian dengan langsung berkoordinasi dengan PUPR Provinsi Bali.

Upaya tersebut menunjukkan keseriusan Pemkab Badung dalam menjaga konektivitas wilayah, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pengguna jalan.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung, I Nyoman Karyasa, membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan, hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi sudah jelas dan tahap konstruksi akan dimulai setelah perencanaan teknis selesai serta dilakukan matur piuning pada 22 September 2025.

“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Bali. Hasilnya, pelaksanaan konstruksi akan dimulai setelah perencanaan teknis selesai dan matur piuning pada tanggal 22 September ini,” tegas Karyasa, Sabtu (20/9).

Meski perbaikan belum dilakukan, tim PUPR Badung telah lebih dulu membersihkan sampah di permukaan jalan dan saluran irigasi di bawah jalan. Selain itu, pihaknya bersama tim perencana juga sudah menuntaskan survei lapangan dan menyusun perencanaan teknis terkait jenis konstruksi yang akan digunakan.

“Dari hasil survey dan perencanaan yang dilakukan, akan dilakukan penanganan konstruksi berupa Dinding Penahan Tanah (DPT) pada lokasi yang longsor dan penggantian gorong-gorong di bawah jalan dengan Box Culvert Top-Bottom yang masih dilakukan pemesanan dan diproduksi di luar daerah (Jawa Timur-red),” jelasnya.

Karyasa menambahkan, di bawah ruas jalan tersebut terdapat gorong-gorong saluran irigasi berukuran lebar 2,4 meter dan tinggi 1,8 meter. Kerusakan jalan disebabkan hujan deras yang memicu luapan air hingga menggerus konstruksi.

“Kami sudah dilakukan kordinasi dengan Dishub Provinsi Bali, Dishub Kabupaten Badung, Dinas PUPR Kab. Badung, Kelurahan Kerobokan Kab. Badung, Pemilik utilitas dan Masyarakat Pemilik Bangunan terdampak,” katanya seraya berharap kolaborasi dengan Pemprov Bali dalam penanganan dampak banjir dapat mempercepat pemulihan infrastruktur vital ini.

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.