Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Agung se-Asean ikuti Cuktural Visit di Tampaksiring

jaksa agung
Bali Tribune / Kunjungan Jaksa Agung se-Asean di Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Serangkaian  Penandatanganan Asean Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM), Jaksa Agung se-ASEAN  berkumpul di Bali. DIhadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya para Jaksa Agung ASEAN, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Bupati Kabupaten Gianyar  I Made Mahayastra, SST.Par., MAP. Turut serta  delegasi dari negara-negara ASEAN.

Jaksa Agung atau delegasi dari negara-negara ASEAN yang hadir antara lain Brunei Darussalam, Cambodia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philippines, Singapore, Thailand, Vietnam, serta perwakilan dari ASEC, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara. Acara dipusatkan  Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring  serta kunjungan  ke Taman Safari Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar,  Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., yang juga  menghadiri kegiatan Cultural Visit Jaksa Agung ASEAN , Selasa (17/9) mengungkapkan, Kabupaten Gianyar mendapat kehormatan besar dengan ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan Cultural Visit Jaksa Agung ASEAN. Kegiatan yang berlangsung di dua lokasi ikonik, yakni Istana Tampaksiring dan Taman Safari Bali dari tanggal 14 hingga 17 September 2025." Kegiatan ini menjadi wujud nyata kontribusi Gianyar dalam mendukung agenda internasional, sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya, sejarah, dan pariwisata Indonesia kepada dunia," bangganya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antarnegara ASEAN, khususnya dalam membangun kerja sama hukum yang kokoh, seiring dengan penghargaan terhadap keberagaman budaya di kawasan regional.

Sebelumnya, Jaksa Agung Jaksa Agung RI,   ST Burhanuddin menyampaikan bahwa APAGM akan menjadi forum strategis dalam mempercepat kerja sama hukum internasional di bidang penuntutan, peningkatan kapasitas, serta pertukaran informasi dan pengalaman antar kejaksaan di kawasan ASEAN.

Disebutkan juga, tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks, mulai dari judi online, penipuan digital, korupsi, pencucian uang, hingga penyelundupan aset. Menurutnya, kerja sama erat sangat penting terutama untuk pemulihan aset lintas negara, dengan tetap menghargai sistem hukum tiap anggota ASEAN.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.