Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara ke PDAM Badung

kejari Badung
Bali Tribune / UANG PENGGANTI – Kejaksaan Negeri Badung mengembalikan uang pengganti Rp280 juta kepada Perum Air Minum Tirta Mangutama

balitribune.co.id | Mangupura - Kejari Badung mengembalikan uang pengganti Rp280. 000.000 kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung dalam tindak pidana korupsi dengan terpidana I Nyoman Arya Dana dan I Wayan Mardiana. Perkara ini sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Uang pengganti dari total nilai kerugian negara Rp1.106.026.340 itu diserahkan Kasipidsus Kejari Badung, Barkah Dwi Hatmoko kepada Dirut Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung, I Wayan Suyasa di aula Kejari Badung, Rabu (30/7).

Upaya Kejari Badung mengembalikan uang pengganti kerugian negara  diapresiasi Kajati Bali Ketut Sumedana."Saya pikir ini hal yang bagus. Jika semua disita untuk negara, nanti (korupsi) hilang lama-lama" ungkapnya.     

Ia berharap adanya pengembalian uang pengganti kerugian negara ini dapat bermanfaat untuk daerah. "Ini salah satu tujuannya. Termasuk aset-aset LPD (perkara korupsi) nanti ke depan juga seperti itu sehingga kita melakukan penindakan di desa maupun daerah kalau bisa asetnya dikembalikan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo. Penyerahan uang pengganti kerugian negara ini menjadi bukti konkret penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga  memulihkan kerugian negara.

"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata-mata memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian negara yang dalam hal ini dialami oleh Perumda Air Minum Tirta Mangutama. "Semoga upaya kami ini dapat ikut mendorong percepatan pemerataan distribusi air bersih untuk seluruh masayakat Kabupaten Badung sebagai kebutuhan pokok masyarakat," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Putu Gede Novyarta menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider sebulan kurungan kepada I Nyoman Arya Dana (pegawai Perumda Air Minum Tirta Mangutama).   

Sedangkan I Wayan Mardiana (swasta) dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider sebulan kurungan. Ia juga dihukum dalam korupsi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) PDAM Tirta Mengutama membayar uang pengganti  Rp1.106.026.340 dikurangi uang titipan pembayaran kerugian negara yang dilakukan terdakwa sebesar Rp280.000.000 sehingga menjadi Rp826.026.340 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan sejak putusan pengadilan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.

wartawan
RAY
Category

Perkuat Layanan Terpadu, Bunda PAUD Badung Buka Bimtek Pemenuhan 8 Indikator PAUD HI

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pemenuhan 8 Indikator Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), di SPNF SKB, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Senin (21/9/2026). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 90 pendidik PAUD se-Kabupaten Badung.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Warga Tabanan Perlu Tahu, Ini Jadwal dan Titik Pengangkutan Sampah Terbaru

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan melakukan pembaharuan jadwal pengangkutan sampah dan titik lokasi atau droping point. Kepala DLH Kabupaten Tabanan I Made Surya Dharma mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memilah sampah rumah tangga sebelum diangkut oleh petugas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Pagelaran Budaya Desa Padangan, Bupati Sanjaya Dorong Penguatan Ekonomi Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Nuansa seni dan budaya begitu terasa di Lapangan Umum Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Minggu (20/9), saat masyarakat Desa Padangan bersama sejumlah Desa di Kecamatan Pupuan menampilkan kekayaan budaya lokal melalui Pagelaran Budaya Desa Padangan “Lokahita Samudaya Desa Padangan” Tahun 2026. Bupati Tabanan, Dr.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tampil Kalcer Saat Riding, Astra Motor Bali ajak Komunitas Ramaikan OOTR Kalcer Ride Creation

balitribune.co.id | Denpasar - Berkendara dengan sepeda motor kini tidak hanya soal perjalanan, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup dan ekspresi diri. Semangat tersebut hadir dalam kegiatan OOTR (Outfit Off The Ride) Kalcer Ride Creation, yang digelar Astra Motor Bali berkolaborasi dengan Sisters On Wheels Bali (SOW) dan komunitas HASCI Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Modal Jadi Tantangan Bisnis Dekorasi Pernikahan, Dehana Decoration Manfaatkan KUR BRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bisnis dekorasi pernikahan memiliki karakter berbeda dengan usaha perdagangan biasa. Pelaku usaha harus menyiapkan properti, tenaga kerja dan bahan sebelum pekerjaan digelar, sementara modal yang dikeluarkan baru kembali setelah dekorasi digunakan dalam sejumlah pesanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dari Toko ATK di Pejeng, Raka Temukan Sumber Penghasilan Tambahan Lewat Agen BRILink

balitribune.co.id | Gianyar - Sebuah toko alat tulis di kawasan Pejeng, Gianyar, tidak hanya menjadi tempat warga membeli kebutuhan sekolah dan perlengkapan sehari-hari. Selama hampir satu dekade, Toko Aneka Tulis juga menjadi tempat masyarakat melakukan berbagai transaksi keuangan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.