Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara ke PDAM Badung

kejari Badung
Bali Tribune / UANG PENGGANTI – Kejaksaan Negeri Badung mengembalikan uang pengganti Rp280 juta kepada Perum Air Minum Tirta Mangutama

balitribune.co.id | Mangupura - Kejari Badung mengembalikan uang pengganti Rp280. 000.000 kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung dalam tindak pidana korupsi dengan terpidana I Nyoman Arya Dana dan I Wayan Mardiana. Perkara ini sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Uang pengganti dari total nilai kerugian negara Rp1.106.026.340 itu diserahkan Kasipidsus Kejari Badung, Barkah Dwi Hatmoko kepada Dirut Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung, I Wayan Suyasa di aula Kejari Badung, Rabu (30/7).

Upaya Kejari Badung mengembalikan uang pengganti kerugian negara  diapresiasi Kajati Bali Ketut Sumedana."Saya pikir ini hal yang bagus. Jika semua disita untuk negara, nanti (korupsi) hilang lama-lama" ungkapnya.     

Ia berharap adanya pengembalian uang pengganti kerugian negara ini dapat bermanfaat untuk daerah. "Ini salah satu tujuannya. Termasuk aset-aset LPD (perkara korupsi) nanti ke depan juga seperti itu sehingga kita melakukan penindakan di desa maupun daerah kalau bisa asetnya dikembalikan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo. Penyerahan uang pengganti kerugian negara ini menjadi bukti konkret penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga  memulihkan kerugian negara.

"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata-mata memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian negara yang dalam hal ini dialami oleh Perumda Air Minum Tirta Mangutama. "Semoga upaya kami ini dapat ikut mendorong percepatan pemerataan distribusi air bersih untuk seluruh masayakat Kabupaten Badung sebagai kebutuhan pokok masyarakat," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Putu Gede Novyarta menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider sebulan kurungan kepada I Nyoman Arya Dana (pegawai Perumda Air Minum Tirta Mangutama).   

Sedangkan I Wayan Mardiana (swasta) dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider sebulan kurungan. Ia juga dihukum dalam korupsi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) PDAM Tirta Mengutama membayar uang pengganti  Rp1.106.026.340 dikurangi uang titipan pembayaran kerugian negara yang dilakukan terdakwa sebesar Rp280.000.000 sehingga menjadi Rp826.026.340 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan sejak putusan pengadilan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.

wartawan
RAY
Category

Menpan-RB Harapkan MPP Badung Bisa Dukung Program Kebijakan Pemerintah Pusat

balitribune.co.id | Mangupura - Pelayanan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Badung mendapat apresiasi penuh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI. Mengingat semua fasilitas yang diberikan sangat membantu masyarakat setempat dengan mudah.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Penanganan Sampah Selalu Gagal, Bupati Badung Ancam Batalkan Pembelian Incinerator di 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menutup tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung di Denpasar benar-benar membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kelimpungan. Pasalnya, pemerintah terkaya di Bali ini belum mampu mengolah sampahnya secara mandiri. Selama ini pembuangan sampah-sampah Gumi Keris masih mengandalkan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak Karya Pelebon Ni Jero Sumiarsa, Ibunda Wali Kota Denpasar Berlangsung Khidmat

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Pelebon Ni Jero Samiarsa, ibunda dari Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Menteri PPPA Periode Tahun 2019-2024, I Gusti Ayu Bintang Darmawati berlangsung khidmat pada Soma Pon Ugu, Senin (4/8). Bahkan, puncak karya tersebut turut dihadiri Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHRI Sebut Okupansi Hotel di Seluruh Bali Tembus 65 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali mencatat rata-rata tingkat hunian atau okupansi kamar hotel di seluruh Bali saat periode liburan musim panas tahun 2025 ini mencapai 60 hingga 65 persen. Bahkan beberapa hotel mencatatkan okupansi hingga diatas 90 persen. Demikian disampaikan Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) di Denpasar baru-baru ini. 

Baca Selengkapnya icon click

Bule Australia Ngamuk di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Amankan Bule Depresi, jajaran Polsek Ubud libatkan sejumlah personel. Syukurnya, bule yang sebelumnya ngamuk dan membawa pisau itu bersedia pindah dan dijemput temannya.

Selain ngamuk di penginapan, warga negara asal Australia ini sempat merusak dan melempar sejumlah barang ke tengah sawah serta menyeter motor parkir di pinggir gang di Jalan Bisma Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.