Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi LPD

Bali Tribune / DITAHAN – Tiga tersangka korupsi LPD Gerokgak ditahan Kejaksaan Negeri Buleleng.


balitribune.co.id | Singaraja  - Kejaksaan kembali menahan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Adat Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Hal itu setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (23/6/2021).
 
Para tersangka yakni Sekretaris LPD Made Sudarma, Bendahara LPD Nyoman Milik dan Kadek Suparsana staf bagian kredit. Dengan mengenakan rompi oranye sekitar pukul 13.00 Wita ketiganya digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari 23 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021.
 
Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sejak bulan Februari 2021, ketiga pengurus LPD itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasar hasil pengembangan fakta-fakta baru dalam persidangan terdakwa sebelumnya, Komang Agus Putrajaya pada tahun 2020 lalu, dalam kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak.
 
"Ini tahap dua lanjutan, sebelumnya mereka dinyatakan turut serta. Dan ini pengembangan dari fakta baru yang ditemukan di persidangan (kasus korupsi LPD Gerokgak dengan tersangka Ketua). Ketiga tersangka ini adalah Sekretaris, Bendahara, dan kolektor," tandas Jayalantara yang juga Humas Kejaksaan Negeri Buleleng.
 
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi LPD Gerokgak, potensi kerugian negara sebanyak Rp1,2 miliar lebih. Para pelaku diketahui menggunakan kredit fiktif untuk melancarkan aksinya.
Ketiga tersangka awalnya meminjam uang (kas bon) sejak tahun 2008 secara bertahap. Setelah terkumpul cukup besar, pembukuan dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun keluarganya. 
 
"Ini bentuk kredit fiktif. Masih kita kembangkan lagi. Dan mungkin nanti di persidangan akan terungkap (fakta lain) dan tenti akan lagi ditelusuri penyidik (Kejati Bali)," ucap Jayalantara. 
 
wartawan
CHA
Category

Honda Care Bali Layani Service Gratis 2.500 Motor Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Banjir besar yang melanda Bali pada 10 September 2025 tidak hanya merendam rumah warga, namun juga ribuan kendaraan bermotor milik masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian kepada konsumen setia, Astra Motor Bali melalui layanan Honda Care bergerak cepat membantu pengguna sepeda motor Honda yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Dealer Honda Ajak Konsumen Satukan Hati, Satukan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Jakarta – Memeriahkan Hari Pelanggan Nasional 2025, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama 29 jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan beragam kegiatan apresiasi untuk konsumen setianya. Rangkaian kegiatan ini akan terus meramaikan dealer sepeda motor Honda hingga akhir September ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti di Pura Dalem Desa Adat Kutaraga

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngodakan dan Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti. Bupati juga berkesempatan Nyumpangin Sekar Emas di Petapakan Anyar Pura Dalem Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (15/9). Turut hadir dalam kesempatan ini anggota DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Camat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.