Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jam Istirahat tak Pengaruhi Pelayanan Publik

Bali Tribune / KETENTUAN - Pegawai di lingkup Pemkab Jembrana kini mengikuti ketentuan jam kerja baru. Baik PNS, PPPK maupun Pegawai Kontrak di sejumlah instansi  yang menerapak lima hari kerja mendapatkan jam istirahat.

balitribune.co.id | NegaraSetelah libur panjang Idul Fitri, jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana akhirnya disesuaikan juga. Kini pegawai pada organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja yang menerapkan lima hari kerja dalam sepekan akan pulang lebih sore dibandingkan sebelumnya dan mendapatkan jam istirahat siang. Kebijakan ini diberlakukan mulai Rabu (16/4) hari ini.

Seluruh ASN baik PNS maupun PPPK dan pegawai non ASN (kontrak) pada sejumlah OPD atau unit kerja di lingkungan Pemkab Jembrana kini mulai menerapkan jam kerja yang diberlakukan secara nasional. Berdasarkan informasi yang diperoleh Selasa (15/4), kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Regulasi ini sudah lebih dulu diterapkan oleh Pemprov Bali.

Dengan adanya regulan pusat tersebut, Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor 060/1597/ORTAL/2016 tentang Jam Kerja Pegawai dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Sehingga kini diterbitkan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi anyar ini ada sejumlah perubahan pada jam kerja pegawai.

Pada ketentuan yang mengatur hari dan jam kerja sebelumnya, pegawai Pemkab Jembrana pada OPD atau unit kerja yang menerapkan lima hari kerja dalam sepekan, hari Senin sampai hari Kamis pegawai mulai bekerja dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 15.00 Wita tanpa adanya pengaturan jam istirahat siang secara khusus. Sedangkan pada hari Jumat  pegawai mulai bekerja dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 14.00 Wita juga tanpa adanya pengaturan jam istirahat siang secara khusus.

Namun pada regulasi terbaru ini dari hari Senin sampai hari Kamis pegawai masuk kerja mulai pukul 08.30 Wita, pulang kerja pegawai menjadi lebih sore yakni pukul 16.30 Wita dengan pengaturan waktu istirahat selama satu jam pada pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita. Sedangkan pada hari Jumat pegawai mulai bekerja dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita juga dengan pengaturan jam istirahat siang secara khusus yakni selama satu jam pada pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita.

Aturan anyar ini mulai diberlakukan Rabu hari ini. Untuk melaksanakan ketentuan hari dan jam kerja pegawai tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana telah menerbitkan Surat Edaran nomor 000.9.3/1081/Orpus/2024 tentang tentang Penerapan Hari Kerja dan Jam Kerja seusai Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Sedangkan pada perangkat daerah/unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, sebelum mendapatkan pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana regulasi tersebut, pengaturan jam kerja pegawai hari Senin sampai hari Kamis masuk kerja 07.30 Wita dan pulang kerja pukul 14.00 Wita, hari Jumat masuk kerja pukul 06.30 Wita dan pulang kerja pukul 13.00 Wita serta hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 Wita dan pulang kerja pukul 12.30 Wita.

Kepala Bagian Organisasi dan Perpustakaan Setda Kabupaten Jembrana Ketut Santiyasa mengakui adanya penyesuaian jam kerja pegawai di lingkup Pemkab Jembrana tersebut. Ia mengaku penerapam jam kerja yang baru ini diberlakukan di seluruh Indonesia mengacu regulai pusat. Bahkan penerapan jam kerja yang baru ini semestinya sudah diberlakukan mulai tanggal 1 April 2024. “Kebijakan penerapan jam kerja yang baru ini mulai Rabu sesuai Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2024,” ucapnya.


Pihaknya memastikan tidak ada pelayanan public yang terjeda dengan adanya jam istirahat tersebut, “untuk Pegawai ASN dan Non-ASN yang memberikan pelayanan public kepada masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Jembrana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jembrana, kecamatan, kelurahan dan lainnya diatur oleh kepala perangkat daerah/unit kerja secara bergiliran, sehingga pelayanan tetap berjalan.,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Pemprov Bali-PTN/PTS Gotong Royong Jalankan Program Satu Keluarga Satu Sarjana

balitribune.co.id | Denpasar - Bukan Gubernur Bali Wayan Koster jika tak membuat program yang "out of the box". Gubernur Bali dua periode ini selalu memikirkan hal mendasar dan prioritas yang dibutuhkan krama Bali. Koster telah meluncurkan program satu keluarga satu sarjana yang langsung menyentuh kebutuhan pendidikan demi meningkatkan SDM Bali unggul.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17/ Denpasar Pererat Hubungan dan Tingkatkan Kualitas Layanan Merchant

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar menggelar kegiatan Intimate Dinner bersama Merchant Prime, sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan kepada merchant. Acara yang berlangsung hangat ini dihadiri oleh 10 Merchant Prime BRI terpilih, Direktur Manajemen Risiko BRI, Mucharom dan Manajemen BRI Region 17/ Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Data Ulang Bangunan dan Tempat Usaha di Pantai Balangan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pendataan ulang terhadap bangunan dan tempat usaha yang ada di kawasan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Pendataan ini tentu saja bikin deg-degan pemilik bangunan dan usaha di pinggir pantai tersebut. Pasalnya, pendataan ini dilakukan ditengah proses pembongkaran puluhan bangunan melanggar di Pantai Bingin, Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Incar Pajak Parkir Pesawat di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah dan DPRD Badung mulai mengincar pajak parkir pesawat di Bandara Ngurah Rai sebagai potensi pendapatan daerah. Pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (28/7), keinginan untuk mendapatkan "kue" pajak parkir pesawat di bandara internasional itu bahkan sempat mencuat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Nyata SC Squad AHM Dukung Wisata Hijau di Pesisir Karawang

balitribune.co.id | Karawang – Mengusung semangat memperingati Hari Mangrove Sedunia yang jatuh pada 26 Juli 2025, puluhan karyawan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Synergy Creator Squad (SC Squad) bersama masyarakat sekitar melakukan penanaman puluhan ribu pohon mangrove di Kawasan Ekowisata Mangrove Tambaksari, Desa Tambaksari Kabupaten Karawang, Jawa Barat (29/7).

Baca Selengkapnya icon click

Tim Senam FOKBI Karangasem Harumkan Bali di FORNAS VIII NTB 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Tim Senam Federasi Olahraga Kreasi Budaya Indonesia (FOKBI) Provinsi Bali yang diwakili oleh Tim Senam dari Kabupaten Karangasem. Dalam ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VIII Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KORMI Indonesia di Graha Bakti Praja Conference Center, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (26/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.