Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang HUT ke-62, Bank BPD Bali laksanakan persembahyangan bersama

Bali Tribune / PERSEMBAHYANGAN - Jajaran Dewan Komisaris, Direksi serta pejabat dan karyawan di internal Bank BPD Bali melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Ulun Danu Batur, Pura Agung Besakih dan Pura Goa Lawah, Minggu (17/3) 

balitribune.co.id | Denpasar - Menuju usianya ke-62 tahun di Juni mendatang, Bank BPD Bali satukan rasa syukur dengan melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Ulun Danu Batur, Pura Agung Besakih dan Pura Goa Lawah. Kegiatan rutin ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk syukur atas segala kinerja baik yang diraih Bank BPD Bali serta kedepannya sebagai fondasi meningkatkan rasa bakti. Selain itu, terdapat pula rasa syukur mengenai berbagai upaya menjaga komitmen serta meningkatkan kepercayaan masyarakat Bali dengan berbagai inovasi terbaru.

Persembahyangan bersama tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Dewan Komisaris, Direksi serta pejabat dan karyawan di internal Bank BPD Bali pada Minggu (17/3) yang diawali dengan persembahyangan di Pura Agung Besakih, dilanjutnya ke Pura Ulun Danu Batur serta diakhiri di Pura Goa Lawah yang bertepatan dengan momentum pelaksanaan Pujawali Padudusan Alit pada bulan Maret ini. 

Dalam menunjukkan dukungan terbaik kepada masyarakat, khususnya yang menyangkut tempat ibadah krama Hindu di Bali, Bank BPD Bali juga menyerahkan dana punia di Pura Ulun Danu Batur, Pura Agung Besakih serta Pura Goa Lawah. Dana punia tersebut diserahkan langsung oleh jajaran Komisaris dan Direksi Bank BPD Bali kepada pengempon masing-masing pura.

“Dalam perjalanannya yang akan menginjak usia 62 tahun, dimana bertepatan angkanya dengan tahun kelahiran Bank BPD Bali yang jatuh pada 1962, tentunya harapannya Bank BPD Bali dapat selalu mempertahankan kepercayaan masyarakat Bali pada khususnya, terutama yang menyangkut mengenai produk/layanan perbankan yang akan selalu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat” ungkap Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H

Seluruh rangkaian kegiatan menjelang HUT Ke -62 Bank BPD Bali didasari oleh penjabaran dari konsep agama Hindu “Tri Hita Karana” yang salah satunya tertuju pada Hubungan Manusia dengan Tuhan. Keseimbangan dalam menjalankan konsep kehidupan tersebut dijunjung tinggi nilainya oleh seluruh jajaran Bank BPD Bali. Rangkaian kegiatan selanjutnya akan dihiasi dengan berbagai acara menarik lainnya yang diharapkan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat Bali pada khususnya.

wartawan
RED
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.