Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Kayuambua Sepi Aktivitas

pasar hewan kayuambua
Bali Tribune / PASAR HEWAN - Suasana Pasar Hewan Kayuambua, Susut, Bangli.

balitribune.co.id I Bangli - Menjelang hari raya Idul Adha aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diutarakan  Koordinator Pasar Hewan Kayuamba I Nengah Degdeg, pada Senin (25/5/2026).

Menurut Nengah Degdeg, jika berkaca dari hari raya tahun sebelumnya, suasana pasar hewan yang biasanya ramai menjelang Idul Adha kini terlihat jauh lebih sepi. Jika pada tahun-tahun sebelumnya aktivitas transaksi sapi meningkat signifikan akan tetapi tahun ini  mengalami penurunan yang sangat signifikan. "Untuk tahun ini agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dulu menjelang Idul Adha aktivitas pasar sangat ramai, sekarang justru agak sepi," ungkapnya.

Sepinya aktivitas pasar  jelang hari raya kurban ini  kata dia di duga  dipengaruhi banyaknya timbangan sapi yang beroperasi di luar Pasar Hewan Kayuambua. Timbangan tersebut disebut milik pribadi atau swasta. "Menurut pantauan kami selaku pengelola pasar, banyak timbangan di luar pasar. Itu milik pribadi atau swasta. Apakah legal atau ilegal kami belum mengetahui, namun sangat berpengaruh terhadap penjualan di pasar hewan," ujarnya.

Dampaknya terlihat jelas dari jumlah transaksi ternak yang masuk ke pasar. Sebelum maraknya aktivitas penimbangan di luar pasar, penjualan sapi di Pasar Hewan Kayuambua bisa mencapai 3.000 hingga 4.000 ekor per tahun. "Sekarang jangankan 1.000 ekor, berdasarkan catatan aktivitas timbang selama tahun ini hanya sekitar 150 ekor sapi," ungkapnya.

Selain berdampak terhadap aktivitas perdagangan, pihak pengelola pasar juga menyoroti persoalan pengawasan kesehatan hewan. Menurut Degdeg, pasar hewan yang berada di bawah pengawasan pemerintah telah dilengkapi fasilitas kesehatan hewan serta tenaga dokter hewan untuk memastikan ternak yang diperdagangkan memenuhi syarat. "Terkait kesehatan hewan, dari Dinas PKP Bangli sudah menyediakan fasilitas dokter hewan dan ketentuan lain untuk persyaratan sapi yang dikirim ke luar Bali," sebutnya.

Menurutnya  aktivitas transaksi ternak di luar pasar dinilai sulit dipantau, terutama terkait jaminan kesehatan hewan dan prosedur pengiriman ternak. "Kalau di luar aktivitas pasar hewan kami tidak tahu apakah sudah terjamin kesehatan dan prosedurnya. Kalau pihak kami sudah menjamin kesehatan sapi," jelasnya. 

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.