Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jerat Pidana Pelaku Pembakaran Hutan/Lahan

Bali Tribune/ Rizky Hariyo Wibowo, S.H., M.H.
Oleh : Rizky Hariyo Wibowo, S.H., M.H.
 
balitribune.co.id - Hutan Indonesia merupakan paru-paru dunia, predikat tersebut tentunya merupakan suatu kebanggan dan amanah tertinggi kepada kita bangsa Indonesia untuk senantiasa menjaga dan melindungi secara optimal populasi hutan di Indonesia dari belenggu pembalakan dan pembakaran hutan secara melawan hukum, dimana predikat tersebut tentu tidak terlepas dari kaya nya kita akan Sumber Daya Alam seperti hutan hujan tropis yang memiliki peranan penting bagi dunia, yang mana hutan hujan tropis merupakan vegetasi yang paling kaya dan berpengaruh terhadap kelestarian ekosistem dan populasi flora, fauna, serta berperan penting dalam menciptakan udara yang sehat dan memberikan perlindungan dari ancaman bencana alam, sehingga dapat dibayangkan apabila hutan di Indonesia tidak terjaga dan tidak terlindungi dari tangan-tangan pihak yang tidak bertanggungjawab maka dapat dipastikan bila paru-paru dunia berada dalam puncak ancaman kerusakan yang serius.
 
Fakta tersebut tidak dapat dikesampingkan mengingat kian hari kian banyak kita mendengar berita tentang kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia baik karena faktor alam maupun karena tindakan sabotase dari oknum yang hanya memikirkan isi perutnya tanpa memikirkan kondisi dan hak asasi masyarakat global, bahkan dalam pernyataannya, Presiden Joko Widodo mengatakan “pada tahun 2015 Indonesia menderita kerugian hingga Rp 221 Triliun akibat kasus kebakaran hutan”, hal tersebut cukup mendeskripsikan betapa seriusnya permasalahan terkait dengan peristiwa kebakaran hutan di Indonesia, bahkan Sebagai contoh berdasarkan data dari Kepala Badan Penanggulangan Daerah Riau pada awal tahun 2019 saja setidaknya sudah terdapat kasus kebakaran hutan di 18 Desa yang ada di Riau, dimana menurut informasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mengungkapkan setidaknya saat ini di sejumlah kawasan di Riau terdapat lebih kurang 1.136 warganya yang terserang infeksi saluran pernapasan akut akibat dampak kebakaran hutan, tentu hal tersebut merupakan peristiwa yang harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dan daerah apabila menginginkan kondisi alam yang terbebas dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia untuk dapat menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
 
Saat ini membakar hutan telah menjadi tren bagi para oknum yang ingin membuka lahan secara cepat dan murah meskipun dapat mengancam kelestarian ekosistem dan kerusakan lingkungan hidup, hal tersebut merupakan jalan pintas untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan ketimbang membuka lahan dengan cara manual menggunakan tenaga manusia dengan memotong atau membabat hutan menggunakan kapak, gergaji dan alat-alat manual lainnya atau dengan cara mekanis dengan menggunakan mesin seperti traktor dan alat mekanik lainnya yang otomatis akan memakan waktu yang lebih lama serta anggaran biaya yang lebih besar, namun demikian hal tersebut tidak lantas dapat dijadikan sebagai alasan pembenar dan/atau pemaaf bagi para pelaku pembakaran hutan secara illegal untuk dijerat secara hukum.
 
Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan merupakan suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, dimana pengertian tersebut secara jelas diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) menyatakan bahwa “setiap orang dilarang membakar hutan” dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, selain itu larangan membuka lahan dengan pembakaran juga bertentangan dengan prinsip  keserasian dan keseimbangan dan melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” adapun sanksi pidana yang dapat dijerat kepada pelaku tindak pidana pembakaran hutan telah diatur dalam Pasal 108 UU PPLH yang menyatakan “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” .
 
Adapun larangan untuk membuka lahan dengan pembakaran juga berlaku dalam bidang usaha perkebunan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) yang menyatakan “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar” dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 108 UU Perkebunan yang menyatakan “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” dimana pembukaan lahan yang bersifat legal menurut Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, dapat dilakukan dengan cara manual yakni menggunakan tenaga manusia ataupun secara mekanis menggunakan bantuan mesin.
 
Selain itu, perbuatan pembakaran tersebut apabila menimbulkan sifat bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang dapat pula dijerat dengan Pasal 187 KUHP.
 
Semoga kegiatan pembukaan lahan dengan cara pembakaran secara melawan hukum dapat diminimalisir atau bahkan dihentikan karena lingkungan hidup yang sehat dan baik haruslah dijaga dan dilindungi secara serius karena pembiaran terhadap kerusakan lingkungan hidup sama dengan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia, dan marilah Kita mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang menyatakan semangatnya untuk memberantas oknum-oknum ataupun aktor besar pada peristiwa kebakaran hutan dan bahkan mengultimatum kepada Kapolda, Kapolres, Danrem, hingga Pangdam agar serius dalam menuntaskan permasalahan sehubungan dengan kasus kebakaran hutan "Aturan main kita tetap masih sama, saya ingatkan kepada Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, aturan yang saya sampaikan 2015 masih berlaku (copot jabatan jika tak bisa atasi karhutla)" tegas Jokowi. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Banggar DPRD Tabanan Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah Lebih Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan melalui Badan Anggaran mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengelolaan keuangan yang lebih transparan.

Kendati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesebelas kalinya. Terakhir, opini itu diperoleh untuk pemeriksaan tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Dorong Pemkab Bangli Kembangkan Kawasan Sekitar Pura Penulisan

balitribune.co.id | Bangli - Minat wisatawan berkunjung ke daya tarik wisata (DTW) Pura Penulisan, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, masih g rendah dibandingkan empat DTW lain yang dikelola Pemkab Bangli. Melihat realita tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa, Politisi Demokrat ini memandang perlu adanya  inovasi dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click

Supriatna Dikukuhkan Menjadi Ketua DPD Masyarakat Akuakultur Indonesia Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Provinsi Bali Periode 2025–2029. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum MAI Pusat Prof. Rokhmin Dahuri dalam acara Konsolidasi Akuakultur Nasional, di Auditorium Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Rabu (9/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Sandyagita Bali Beli-Ne" Suara Kritis Rakyat Melalui Harmoni Seni

balitribune.co.id | Negara - Seni adalah medium paling jujur untuk menyuarakan hati nurani, dan PKB ke-47 Tahun 2025 menjadi ruang sebuah pertunjukan yang lebih dari sekadar hiburan. Parade Gong Kebyar Wanita Duta Kabupaten Jembrana, diwakili oleh Sekha Gong Istri Dharma Laksana, dengan sebuah garapan yang tak hanya indah, tetapi juga berani memukau penonton yang memadati Panggung Ardha Candra, Art Center Denpasar pada Selasa (8/7).

Baca Selengkapnya icon click

TKA Berpotensi Ancaman Bagi Tenaga Kerja Lokal

balitribune.co.id | Negara - Di tengah pesatnya persaingan global dan terbukanya peluang investasi, Tenaga Kerja Asing (TKA)  menjadi salah satu ancaman bagi tenaga kerja lokal. Tak mau kecolongan, daerah seperti Kabupaten Jembrana mulai serius mengantisipasi masuknya TKA ke wilayahnya dengan merancang regulasi yang komprehensif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.