Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jerinx SID Sementara di Ruang Isolasi LP Kerobokan

Bali Tribune/ Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu.



balitribune.co.id | Denpasar -  Terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx SID dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kerobokan.

Penggebuk drum Superman Is Dead yang terjerat informasi dan transaksi elektronik, dipindahkan sejak 1 April lalu. "Iya benar, tiba awal bulan April dan diterima masuk sore hari pukul 15.00 Wita," ucap Fikri JS, Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Senin (4/4).

Dirinya juga meyakinkan bahwa saat ini, Jerinx begitu tiba langsung menjalani tes kesehatan dan sementara dititipkan di ruang isolasi Covid-19.
"Hasil tes Covid-19 negarit, tetapi harus tetap jalani proses isolasi terlebih dahulu. Ya paling lama 6 hari jika kondisi sehat baru masuk blok tahanan," sebutnya.

Saat dulu Jerinx mendekam di Kerobokan, ia berada di sel blok Sanur. Untuk kali ini, demikian Fikri belum bisa memastikan apakah akan menempati selnya yang dulu atau sel lain. "Ya kita liat ada blok mana yang kosong," singkatnya.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp25 juta terhadap Jerinx atas kasus pengancaman Adam Deni.

Itu sebab, Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, alasan mengajukan permohonan pemindahan lantaran ibunda Jerinx tengah sakit. Jika harus di LP Salemba, tentu terpaut jarak untuk berkunjung dan ibundanya dalam kondisi sakit sakitan.

“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan”, tegas Gendo.

Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani sisa masa tahanan selama 8  bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.

Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal  menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, terang Gendo.

Terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx, apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak.  Sedangkan terkait dengan denda 25 Juta sudah dibayar oleh JRX melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.

wartawan
JRO
Category

Jegeg Bagus Jembrana 2026 Harus Jadi Representasi Anak Muda

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung telah sukses digelar. Setelah melalui proses seleksi yang ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya resmi menobatkan pasangan pemenang dalam malam puncak Grand Final.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Idul Adha, Ribuan Sapi Gianyar Dikirim ke Luar Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Ribuan Sapi Bali milik Peternak Gianyar dikirim ke luar Pulau Bali untuk memenuhi permintaan hewan kurban serangkaian Hari Raya Idul Adha. Dari kuota pengiriman tahun 2026 yakni sebanyak 5.000 ekor, saat ini Sapi Bali asal Gianyar yang sudah dikirim ke luar pulau sudah mencapai 2.000 ekor. 

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara hadiri Karya Ngresigana, Melaspas, Mupuk Pedagingan dan Piodalan di Banjar Graha Shanti, Desa Tegal Kertha

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara Berkesempatan Menghadiri Karya Ngresigana, Melaspas, Mupuk Pedagingan dan Piodalan di Banjar Graha Shanti, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, pada Sukra Pon Kulantir, Jumat (1/5/2026). Upacara ini dilaksanakan setelah bangunan bale kul-kul dan tembok penyengker Balai Banjar Graha Santhi tuntas direnovasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telat Bayar dan Lapor Pajak? DJP Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun buku 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers pada Kamis (30/4/2026), sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kali Pimpin Bali, Yohanes Kurniawan Kini Ditugaskan ke Astra Motor Palembang

balitribune.co.id | Denpasar - Kursi pimpinan Astra Motor Bali kini berganti. Jabatan Kepala Wilayah yang selama ini dipegang oleh Yohanes Kurniawan sejak April 2022 akan beralih. Terhitung mulai Mei 2026, Kurniawan ditugaskan sebagai Kepala Wilayah Astra Motor Palembang. “Mutasi dan perubahan pimpinan di kalangan Honda Sales Operation (HSO) memang rutin diadakan sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan ke depannya,” ungkap Yohanes Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.