Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jokowi dalam Khayalan

Bali Tribune / IGM. Pujastana

balitribune.co.id | “Ssst, Gibran batal dilantik jadi wapres pada 20 Oktober nanti, digantikan Puan Maharani,” kata salah seorang teman yang belakangan berubah menjadi penggemar podcast  politik. Dia berbicara setengah berbisik seakan takut di dengar orang lain. Padahal pendapat seperti itu sudah ramai dibicarakan orang hari-hari belakangan ini menjelang  pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, bukan ekslusif  ‘pendapat’ teman saya itu.

Banyak podcast politik di kanal youtube belakangan ini tiba-tiba saja berubah dari diskusi mengenai prediksi arah realitas politik menjadi diskusi mengenai harapan dan keinginan politik. Masalahnya keinginan dan harapan itu bergaung  sangat bising  sehingga dianggap sebagai kemungkinan besar akan terjadi seberapapun muskilnya.

Masalahnya terkadang keinginan serupa itu sering berubah menjadi khayalan. Misalnya khayalan mengenai  pengadilan Tata Usaha Negara akan membatalkan pelatikan Gibran dan Anis akan menggantikannya untuk dilantik menjadi wapres mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto. Imajinasi liar yang atas nama demokrasi terpaksa harus dinilai sebagai kebebasan berpendapat.  

Tetapi ada baiknya kita tetap mencoba berpikir realitis logis, misalnya dengan tetap mengacu pada pendapat begawan hukum yang adalah mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie dan mantan calon wapres Mahfud MD yang juga adalah mantan ketua MK dan Menkolpolhukam.

Jimly Asshiddiqie berpendapat, hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka karena bertentangan dengan konstitusi negara. Bukankah MK telah menetapkan Prabowo-Gibran alias pasangan 02 sebagai pemenang pilpres 2024?

Lebih lanjut Jimly menegaskan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang bersifat final, sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubah atau membatalkannya. Jimly lalu menambahkan, baik itu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA) pun tak memiliki kewenangan untuk mengubah dan membatalkannya, termasuk untuk mempersoalkan keabsahan pasangan yang akan dilantik. Menurut dia, keputusan final dan mengikat yang mutlak sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) serta sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Dengan demikian, lembaga seperti PTUN tidak berwenang mengubahnya.

“Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tuturnya.

Di lain pihak, mantan ketua MK yang lain, Mahfud MD yang adalah calon wakil presiden 03 tidak secara tegas menyebut PTUN tidak berhak mengadili dan memutuskan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Tetapi menurut Mahfud, sejatinya PTUN tidak bisa memutuskan sejumlah hal mulai dari hasil pemilu hingga terkait kebijakan TNI.

“Iya, kalau PTUN memutuskan itu kan, iya bisa. Meskipun sebenarnya PTUN itu pada dasarnya tidak boleh memutus beberapa hal. Makanya saya katakan pesimis. Satu tentang hasil pemilu itu tidak bisa. Putusan pengadilan, tidak bisa. Tentang kebijakan TNI Indonesia. Keputusan TNI (tidak bisa),” kata Mahfud.

“Konsekuensi ketatanegaraannya, menurut saya. Saya disclaimer dulu, agak pesimis sih saya (bakal dikabulkan) bahwa kita percaya pada hukum di pengadilan sekarang ini pesimis. Mau mengabulkan seperti itu. Kecuali MK lah yang terakhir berani lagi gitu," kata Mahfud dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak.

Di tengah perdebatan panas dan masyarakat was-was menunggu pembacaan putusan, tiba-tiba terjadi antiklimaks, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda sidang pembacaan putusan atas gugatan dari PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 sampai tanggal 24 Oktober 2024. Artinya, pembacaan putusan akan dilakukan setelah pelantikan Presiden/wakil Presiden terpilih 20 Oktober nanti.  Alasannya,  Ketua Majelis Hakim pada sidang ini, yaitu Joko Setiono, sedang sakit.

Akankah perlawanan PDIP terhadap KPU soal penetapan Gibran sebagai calon wapres akan  berakhir? Mungkin tidak. Usaha masih akan dilakukan setelah pelantikan. Tetapi untuk sementara kegentingan politik akan mereda dengan sakitnya sang hakim ketua. Perhatian bisa dialihkan ke persiapan upacara pelantikan 20 Oktober mendatang. Semua  skenario politik untuk sementara harus dilupakan.

Akhirnya Presiden Jokowi Mandeg Pandito tdengan sejuta harapan dan keinginan 85 persen rakyat yang mencintai dan berharap banyak padanya. Persepsi politik rakyat terhadap jokowi tampaknya belum berubah. Asyik dan sederahana  

Tetapi Jokowu harus menjalani masa Mandeg Pandito. Suka atau tidak suka. 

"Pandito ratu" merujuk pada konsep dalam ajaran spiritual Jawa merujuk pada seseorang yang telah mencapai tingkat kebijaksanaan dan kekuatan batin yang tinggi.

Tetapi Mandeg Pandito Ratu ala Jokowi, belum lagi dapat didefinisikan dan agaknya  akan berbeda dengan Mandeg Pandito Ratu ala Megawati atau  SBY. Yang jelas terlihat, Mandeg Pandito Ratu ala Mega adalah “bertapa” di media partai kebanggannya PDIP. Sementara Mandeg Pandito Ratu ala SBY adalah sesekali bikin status di twitter, mengamati situasi politik sembari melukis.

Sepertinya  Mandeg Pandito Ratu ala Jokowi akan berbeda dari kedua presiden pendahulunya. Mungkin Jokowi akan Mandeg Pandito Ratu dengan berkeliling Indonesia.

Mungkin......

wartawan
IGM. Pujastana
Category

Peningkatan Keselamatan Berwisata Jadi Fokus Utama Program Kemenpar

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pariwisata (Menpar) Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana memaparkan 5 program unggulan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk capaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027. Program unggulan pariwisata nasional dirancang untuk mendukung visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya dalam mendorong ekonomi kerakyatan, pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Titi Bah Memukau PKB 2026, Arja Klasik “Kembar Buncing” Angkat Pesan Kesucian Jiwa dan Regenerasi Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung, Sanggar Titi Bah dari Banjar Teguan, Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, sukses memukau penonton saat tampil dalam Utsawa (Parade) Arja Klasik pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Lebih Bertenaga dan Aerodinamis, Intip Ketangguhan New Honda Vario Evo 160

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan New Honda Vario Evo 160 sebagai generasi terbaru skutik 160cc yang hadir dengan evolusi desain, warna dan diperkaya fitur baru. Pilihan terbaru ini dipadukan dengan performa tinggi untuk memberikan pengalaman sensasi berkendara yang kencang dan memberikan kebanggaan bagi penggunanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drama Kelahiran di Denpasar: Mengaku Lajang di Rumah Sakit, Istri Dilaporkan Suami

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang suami berinisial RSL resmi melaporkan istrinya, berinisial KC, ke Polresta Denpasar terkait dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang. Laporan ini dipicu oleh tindakan KC yang diduga menyembunyikan status pernikahan dan kehamilannya saat proses persalinan anak pertama mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Menyala! Sentuhan Bupati Percantik Wajah Malam Titik Nol Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Wajah baru kawasan Titik Nol Kota Singaraja mulai terlihat. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, didampingi Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna serta Ketua TP PKK Buleleng Ny. Wardhany Sutjidra, melakukan penyalaan lampu perdana di kawasan Titik Nol Kota Singaraja sejumlah 75 lampu trotoar, Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.