Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jokowi dalam Khayalan

Bali Tribune / IGM. Pujastana

balitribune.co.id | “Ssst, Gibran batal dilantik jadi wapres pada 20 Oktober nanti, digantikan Puan Maharani,” kata salah seorang teman yang belakangan berubah menjadi penggemar podcast  politik. Dia berbicara setengah berbisik seakan takut di dengar orang lain. Padahal pendapat seperti itu sudah ramai dibicarakan orang hari-hari belakangan ini menjelang  pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, bukan ekslusif  ‘pendapat’ teman saya itu.

Banyak podcast politik di kanal youtube belakangan ini tiba-tiba saja berubah dari diskusi mengenai prediksi arah realitas politik menjadi diskusi mengenai harapan dan keinginan politik. Masalahnya keinginan dan harapan itu bergaung  sangat bising  sehingga dianggap sebagai kemungkinan besar akan terjadi seberapapun muskilnya.

Masalahnya terkadang keinginan serupa itu sering berubah menjadi khayalan. Misalnya khayalan mengenai  pengadilan Tata Usaha Negara akan membatalkan pelatikan Gibran dan Anis akan menggantikannya untuk dilantik menjadi wapres mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto. Imajinasi liar yang atas nama demokrasi terpaksa harus dinilai sebagai kebebasan berpendapat.  

Tetapi ada baiknya kita tetap mencoba berpikir realitis logis, misalnya dengan tetap mengacu pada pendapat begawan hukum yang adalah mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie dan mantan calon wapres Mahfud MD yang juga adalah mantan ketua MK dan Menkolpolhukam.

Jimly Asshiddiqie berpendapat, hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka karena bertentangan dengan konstitusi negara. Bukankah MK telah menetapkan Prabowo-Gibran alias pasangan 02 sebagai pemenang pilpres 2024?

Lebih lanjut Jimly menegaskan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang bersifat final, sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubah atau membatalkannya. Jimly lalu menambahkan, baik itu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA) pun tak memiliki kewenangan untuk mengubah dan membatalkannya, termasuk untuk mempersoalkan keabsahan pasangan yang akan dilantik. Menurut dia, keputusan final dan mengikat yang mutlak sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) serta sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Dengan demikian, lembaga seperti PTUN tidak berwenang mengubahnya.

“Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tuturnya.

Di lain pihak, mantan ketua MK yang lain, Mahfud MD yang adalah calon wakil presiden 03 tidak secara tegas menyebut PTUN tidak berhak mengadili dan memutuskan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Tetapi menurut Mahfud, sejatinya PTUN tidak bisa memutuskan sejumlah hal mulai dari hasil pemilu hingga terkait kebijakan TNI.

“Iya, kalau PTUN memutuskan itu kan, iya bisa. Meskipun sebenarnya PTUN itu pada dasarnya tidak boleh memutus beberapa hal. Makanya saya katakan pesimis. Satu tentang hasil pemilu itu tidak bisa. Putusan pengadilan, tidak bisa. Tentang kebijakan TNI Indonesia. Keputusan TNI (tidak bisa),” kata Mahfud.

“Konsekuensi ketatanegaraannya, menurut saya. Saya disclaimer dulu, agak pesimis sih saya (bakal dikabulkan) bahwa kita percaya pada hukum di pengadilan sekarang ini pesimis. Mau mengabulkan seperti itu. Kecuali MK lah yang terakhir berani lagi gitu," kata Mahfud dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak.

Di tengah perdebatan panas dan masyarakat was-was menunggu pembacaan putusan, tiba-tiba terjadi antiklimaks, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda sidang pembacaan putusan atas gugatan dari PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 sampai tanggal 24 Oktober 2024. Artinya, pembacaan putusan akan dilakukan setelah pelantikan Presiden/wakil Presiden terpilih 20 Oktober nanti.  Alasannya,  Ketua Majelis Hakim pada sidang ini, yaitu Joko Setiono, sedang sakit.

Akankah perlawanan PDIP terhadap KPU soal penetapan Gibran sebagai calon wapres akan  berakhir? Mungkin tidak. Usaha masih akan dilakukan setelah pelantikan. Tetapi untuk sementara kegentingan politik akan mereda dengan sakitnya sang hakim ketua. Perhatian bisa dialihkan ke persiapan upacara pelantikan 20 Oktober mendatang. Semua  skenario politik untuk sementara harus dilupakan.

Akhirnya Presiden Jokowi Mandeg Pandito tdengan sejuta harapan dan keinginan 85 persen rakyat yang mencintai dan berharap banyak padanya. Persepsi politik rakyat terhadap jokowi tampaknya belum berubah. Asyik dan sederahana  

Tetapi Jokowu harus menjalani masa Mandeg Pandito. Suka atau tidak suka. 

"Pandito ratu" merujuk pada konsep dalam ajaran spiritual Jawa merujuk pada seseorang yang telah mencapai tingkat kebijaksanaan dan kekuatan batin yang tinggi.

Tetapi Mandeg Pandito Ratu ala Jokowi, belum lagi dapat didefinisikan dan agaknya  akan berbeda dengan Mandeg Pandito Ratu ala Megawati atau  SBY. Yang jelas terlihat, Mandeg Pandito Ratu ala Mega adalah “bertapa” di media partai kebanggannya PDIP. Sementara Mandeg Pandito Ratu ala SBY adalah sesekali bikin status di twitter, mengamati situasi politik sembari melukis.

Sepertinya  Mandeg Pandito Ratu ala Jokowi akan berbeda dari kedua presiden pendahulunya. Mungkin Jokowi akan Mandeg Pandito Ratu dengan berkeliling Indonesia.

Mungkin......

wartawan
IGM. Pujastana
Category

Bangli Perjuangkan Jasa Imbal Lingkungan

balitribune.co.id | Bangli - Sebagai daerah konservasi yang menyuplai kebutuhan air bagi berbagai wilayah di Bali, Kabupaten Bangli kini tengah berjuang untuk mendapatkan kompensasi berupa Jasa Imbal Lingkungan. Langkah ini merupakan upaya serius Pemerintah Kabupaten Bangli di bawah kepemimpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Baca Selengkapnya icon click

HUT Kota Bangli ke-822 Semarak Tanpa Gerogoti APBD

balitribune.co.id | Bangli - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-822 Kota Bangli tahun 2026 membuktikan bahwa kemeriahan tidak harus bergantung pada anggaran besar. Meski dikemas dengan konsep kesederhanaan dan efisiensi, puncak peringatan yang dipusatkan di Alun-alun Bangli, Minggu (10/5/2026), tetap berlangsung semarak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Kota Denpasar Perkuat Sinergi Kelola Sampah Bersama Pelaku Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus bergerak dalam optimalisasi penanganan sampah di berbagai sektor. Kali ini, melalui Dinas Pariwisata, turut mengumpulkan pengusaha di sektor Hotel, Restoran, Kafe/Katering (Horeka) dan Daerah Tujuan Wisata (DTW) untuk mendukung optimalisasi pengolahan sampah berbasis sumber di Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali berlaga pada putaran kedua Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 8–10 Mei 2026. Memiliki bekal positif pada seri pembuka Sepang, para pebalap AHRT optimistis tampil lebih kompetitif dan siap membidik podium pada putaran kedua ini.

Baca Selengkapnya icon click

Kapolri Mutasi 108 Perwira, Dir Reskrimum Polda Bali Promosi ke Jawa Barat

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali berputar. Sebanyak 108 perwira, mulai dari pangkat Kombes Pol sampai Irjen Pol dimutasi. Dari jumlah sebanyak itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mendapat promosi. Mantan Kapolres Karangasem ini dipromosi dalam jabatan baru sebagai Dir Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.