Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jokowi dalam Khayalan

Bali Tribune / IGM. Pujastana

balitribune.co.id | “Ssst, Gibran batal dilantik jadi wapres pada 20 Oktober nanti, digantikan Puan Maharani,” kata salah seorang teman yang belakangan berubah menjadi penggemar podcast  politik. Dia berbicara setengah berbisik seakan takut di dengar orang lain. Padahal pendapat seperti itu sudah ramai dibicarakan orang hari-hari belakangan ini menjelang  pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, bukan ekslusif  ‘pendapat’ teman saya itu.

Banyak podcast politik di kanal youtube belakangan ini tiba-tiba saja berubah dari diskusi mengenai prediksi arah realitas politik menjadi diskusi mengenai harapan dan keinginan politik. Masalahnya keinginan dan harapan itu bergaung  sangat bising  sehingga dianggap sebagai kemungkinan besar akan terjadi seberapapun muskilnya.

Masalahnya terkadang keinginan serupa itu sering berubah menjadi khayalan. Misalnya khayalan mengenai  pengadilan Tata Usaha Negara akan membatalkan pelatikan Gibran dan Anis akan menggantikannya untuk dilantik menjadi wapres mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto. Imajinasi liar yang atas nama demokrasi terpaksa harus dinilai sebagai kebebasan berpendapat.  

Tetapi ada baiknya kita tetap mencoba berpikir realitis logis, misalnya dengan tetap mengacu pada pendapat begawan hukum yang adalah mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie dan mantan calon wapres Mahfud MD yang juga adalah mantan ketua MK dan Menkolpolhukam.

Jimly Asshiddiqie berpendapat, hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka karena bertentangan dengan konstitusi negara. Bukankah MK telah menetapkan Prabowo-Gibran alias pasangan 02 sebagai pemenang pilpres 2024?

Lebih lanjut Jimly menegaskan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang bersifat final, sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubah atau membatalkannya. Jimly lalu menambahkan, baik itu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA) pun tak memiliki kewenangan untuk mengubah dan membatalkannya, termasuk untuk mempersoalkan keabsahan pasangan yang akan dilantik. Menurut dia, keputusan final dan mengikat yang mutlak sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) serta sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Dengan demikian, lembaga seperti PTUN tidak berwenang mengubahnya.

“Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tuturnya.

Di lain pihak, mantan ketua MK yang lain, Mahfud MD yang adalah calon wakil presiden 03 tidak secara tegas menyebut PTUN tidak berhak mengadili dan memutuskan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Tetapi menurut Mahfud, sejatinya PTUN tidak bisa memutuskan sejumlah hal mulai dari hasil pemilu hingga terkait kebijakan TNI.

“Iya, kalau PTUN memutuskan itu kan, iya bisa. Meskipun sebenarnya PTUN itu pada dasarnya tidak boleh memutus beberapa hal. Makanya saya katakan pesimis. Satu tentang hasil pemilu itu tidak bisa. Putusan pengadilan, tidak bisa. Tentang kebijakan TNI Indonesia. Keputusan TNI (tidak bisa),” kata Mahfud.

“Konsekuensi ketatanegaraannya, menurut saya. Saya disclaimer dulu, agak pesimis sih saya (bakal dikabulkan) bahwa kita percaya pada hukum di pengadilan sekarang ini pesimis. Mau mengabulkan seperti itu. Kecuali MK lah yang terakhir berani lagi gitu," kata Mahfud dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak.

Di tengah perdebatan panas dan masyarakat was-was menunggu pembacaan putusan, tiba-tiba terjadi antiklimaks, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda sidang pembacaan putusan atas gugatan dari PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 sampai tanggal 24 Oktober 2024. Artinya, pembacaan putusan akan dilakukan setelah pelantikan Presiden/wakil Presiden terpilih 20 Oktober nanti.  Alasannya,  Ketua Majelis Hakim pada sidang ini, yaitu Joko Setiono, sedang sakit.

Akankah perlawanan PDIP terhadap KPU soal penetapan Gibran sebagai calon wapres akan  berakhir? Mungkin tidak. Usaha masih akan dilakukan setelah pelantikan. Tetapi untuk sementara kegentingan politik akan mereda dengan sakitnya sang hakim ketua. Perhatian bisa dialihkan ke persiapan upacara pelantikan 20 Oktober mendatang. Semua  skenario politik untuk sementara harus dilupakan.

Akhirnya Presiden Jokowi Mandeg Pandito tdengan sejuta harapan dan keinginan 85 persen rakyat yang mencintai dan berharap banyak padanya. Persepsi politik rakyat terhadap jokowi tampaknya belum berubah. Asyik dan sederahana  

Tetapi Jokowu harus menjalani masa Mandeg Pandito. Suka atau tidak suka. 

"Pandito ratu" merujuk pada konsep dalam ajaran spiritual Jawa merujuk pada seseorang yang telah mencapai tingkat kebijaksanaan dan kekuatan batin yang tinggi.

Tetapi Mandeg Pandito Ratu ala Jokowi, belum lagi dapat didefinisikan dan agaknya  akan berbeda dengan Mandeg Pandito Ratu ala Megawati atau  SBY. Yang jelas terlihat, Mandeg Pandito Ratu ala Mega adalah “bertapa” di media partai kebanggannya PDIP. Sementara Mandeg Pandito Ratu ala SBY adalah sesekali bikin status di twitter, mengamati situasi politik sembari melukis.

Sepertinya  Mandeg Pandito Ratu ala Jokowi akan berbeda dari kedua presiden pendahulunya. Mungkin Jokowi akan Mandeg Pandito Ratu dengan berkeliling Indonesia.

Mungkin......

wartawan
IGM. Pujastana
Category

Kemarau Panjang, PDAM Denpasar Perluas Daya Tampung

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar mulai melakukan langkah antisipasi menghadapi potensi krisis air akibat kemarau panjang. Meski produksi air bersih saat ini masih berjalan normal, penurunan debit sungai di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Cari Titik Temu Tarif SJUT

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma membuka ruang pembahasan ulang terkait tarif Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Langkah ini diambil setelah para operator provider keberatan dan menilai tarif yang ditetapkan dalam regulasi terlalu tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Nusa Penida Keluhkan Pemadaman Listrik Massal

balitribune.co.id | Semarapura - Menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik yang terjadi secara massal di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H., M.H., bersama anggota melaksanakan sambang dan koordinasi ke PLTD Nusa Penida, Selasa (6/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sambangi SMAN 1 Gianyar, Kapolres Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba dan Bullying

balitribune.co.id | Gianyar - Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., menyambangi SMA Negeri 1 Gianyar, Rabu (7/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres memberikan edukasi kepada 144 siswa kelas X terkait kenakalan remaja, keselamatan berlalu lintas, bullying, hingga bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bertahun-tahun Dua Mobil Penyedot Tinja di Bangli Menganggur

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah pusat lewat dana alokasi khusus (DAK) di tahun 2019 memberikan bantuan dua unit mobil penyedot tinja kepada Pemkab Bangli. Namun sayang mobil tersebut belum sekalipun sempat dioperasikan. Informasi kedua mobil penyedot tinja tidak pernah beroperasi sejak pengadaan. Mobil tersebut kini  menganggur  di Workshop di Desa Kayubihi Bangli.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

WNA Inggris Temukan Ketut Selamat Tewas Tertindih Sepeda Motor

balitribune.co.id | Bangli - Nasib naas dialami I Ketut Selamat (49), pasalnya pria asal Banjar Desa, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani ini ditemukan  meninggal dunia dengan posisi tertindih sepeda motor di jalan Perkebunan menuju pondokan  Dadem, Desa Sukawana, Kintamani pada Selasa (6/10/2026) sekira pukul 14.00 wita. Polisi telah melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian korban. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.