Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Jerinx

Bali Tribune/EKSEPSI - Jaksa penuntut umum (JPU) minta majelis hakim tolak eksepsi Jerinx.
Balitribune.co.id | Denpasar - Argumen hukum dengan gaya memberi "efek kejut" dalam eksepsi tim penasihat hukum terdakwa I Gede Arya Astina alias Jerinx (43), direspon kalem oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan Kejati Bali dan Kejari Denpasar. Bahkan JPU minta majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum (PH) Jerinx.
 
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa secara virtual, Kamis (1/10/2020), tim JPU yang dimotori Otong Hendra Rahayu hanya menghabiskan waktu 45 menit untuk membacakan tanggapan sebanyak 18 halaman.
 
Kepada majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, JPU mengatakan bahwa setelah pihaknya membaca dengan saksama eksepsi setebal 27 halaman dari penasihat hukum terdakwa dapat disimpulkan telah masuk ke pokok materi perkara. Pertimbangannya, tudingan penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan dakwaan JPU berdasarkan halusinasi tidaklah tepat. Justru eksepsi dari pihak terdakwa lah yang keluar dari pedoman pembuatan eksepsi.
 
"Alasan Terdakwa dan Penasihat Hukum telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi/ keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, sehingga alasan keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak," kata JPU.
 
Selain itu, JPU juga menepis tudingan penasihat hukum yang menyebut dakwaan kabur atau obscuur libel. Sebab, JPU membuat surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta, termasuk alat bukti yang terungkap di dalam berkas perkara yang disajikan oleh penyidik. Dikatakan, dalam penyusunan surat dakwaan, JPU telah berpedoman pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/JA/11/1993.
 
Lebih lanjut, JPU juga menilai materi keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan JPU kabur karena tidak jelas siapa yang dimaksud sebagai korban di dalam surat dakwaan merupakan pendapat tidak berdasar. Karena,  surat kuasa yang diberikan oleh dr Daeng M Faqih selaku Ketua Umum PB IDI sebagai korban kepada dr I Gede Putera Suteja selaku Ketua IDI Wilayah Bali sebagai pelapor sudah sah menurut hukum.
 
"Agar dipahami oleh Penasihat Hukum Terdakwa, bahwa terdakwa juga didakwa melanggar pasal yang tidak termasuk dalam kategori Delik Aduan, sehingga siapa pun/setiap orang berhak melaporkan peristiwa pidana yang diketahuinya," kata JPU.
 
Sesuai dengan uraian tersebut, kata JPU, maka surat dakwaan JPU Nomor Register Perkara: 0637/DENPA/KTB-TPUL/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.
 
“Menyatakan keberatan/eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx,” kata Jaksa Otong saat membacakan bagian penutup dari tanggapannya. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

TP PKK Kota Denpasar Gelar Pembukaan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna sekaligus Posyandu 6 SPM di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Tek Tek, Kelurahan Peguyangan dan Banjar Tangun Titi, Kelurahan Tonja, Rabu (18/2).

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dukung Penuh Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali, Tabanan Jadi Titik Awal 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, menunjukkan dukungan penuh terhadap program kerja Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Tahun 2026 yang dikemas dalam aksi sosial bertajuk “Bergerak dan Berbagi” di 9 Kabupaten/Kota se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mutasi Perdana 2026, Pemkab Tabanan Lantik Sejumlah Pejabat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan sebagai bagian dari proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Tabanan. Kegiatan yang digelar secara daring pada Rabu (18/2) ini menjadi mutasi perdana di Tahun 2026 di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga,S.Sos.

Baca Selengkapnya icon click

Gaya Stylish dan Penuh Cinta di Acara Say Your Love with Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak 30 pasangan pengguna Honda Scoopy mengikuti kegiatan bertajuk Say Your Love with Scoopy, sebuah city touring dengan konsep couple ride experience yang dirancang khusus bagi pengguna Honda Scoopy di Bali. Kegiatan yang diinisiasi oleh Astra Motor Bali ini mengajak pasangan muda untuk menikmati pengalaman berkendara yang berbeda, hangat, dan penuh keseruan bersama pasangan tercinta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kodam IX/Udayana Gelar Rapim TA 2026, Perkuat Sinergi TNI dan Rakyat Wujudkan Sishankamrata Bali Nusra

balitribune.co.id | Mangupura – Dalam upaya memperkuat sistem pertahanan semesta di wilayah Bali Nusra, Kodam IX/Udayana menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) TA 2026 dengan mengusung tema “Kodam IX/Udayana Hadir Untuk Rakyat Mewujudkan Sishankamrata Menuju Indonesia Maju.” Kegiatan strategis ini berlangsung di Balai Budaya Girinata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Rabu (18/2/2026), yang dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.