Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Jerinx

Bali Tribune/EKSEPSI - Jaksa penuntut umum (JPU) minta majelis hakim tolak eksepsi Jerinx.
Balitribune.co.id | Denpasar - Argumen hukum dengan gaya memberi "efek kejut" dalam eksepsi tim penasihat hukum terdakwa I Gede Arya Astina alias Jerinx (43), direspon kalem oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan Kejati Bali dan Kejari Denpasar. Bahkan JPU minta majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum (PH) Jerinx.
 
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa secara virtual, Kamis (1/10/2020), tim JPU yang dimotori Otong Hendra Rahayu hanya menghabiskan waktu 45 menit untuk membacakan tanggapan sebanyak 18 halaman.
 
Kepada majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, JPU mengatakan bahwa setelah pihaknya membaca dengan saksama eksepsi setebal 27 halaman dari penasihat hukum terdakwa dapat disimpulkan telah masuk ke pokok materi perkara. Pertimbangannya, tudingan penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan dakwaan JPU berdasarkan halusinasi tidaklah tepat. Justru eksepsi dari pihak terdakwa lah yang keluar dari pedoman pembuatan eksepsi.
 
"Alasan Terdakwa dan Penasihat Hukum telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi/ keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, sehingga alasan keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak," kata JPU.
 
Selain itu, JPU juga menepis tudingan penasihat hukum yang menyebut dakwaan kabur atau obscuur libel. Sebab, JPU membuat surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta, termasuk alat bukti yang terungkap di dalam berkas perkara yang disajikan oleh penyidik. Dikatakan, dalam penyusunan surat dakwaan, JPU telah berpedoman pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/JA/11/1993.
 
Lebih lanjut, JPU juga menilai materi keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan JPU kabur karena tidak jelas siapa yang dimaksud sebagai korban di dalam surat dakwaan merupakan pendapat tidak berdasar. Karena,  surat kuasa yang diberikan oleh dr Daeng M Faqih selaku Ketua Umum PB IDI sebagai korban kepada dr I Gede Putera Suteja selaku Ketua IDI Wilayah Bali sebagai pelapor sudah sah menurut hukum.
 
"Agar dipahami oleh Penasihat Hukum Terdakwa, bahwa terdakwa juga didakwa melanggar pasal yang tidak termasuk dalam kategori Delik Aduan, sehingga siapa pun/setiap orang berhak melaporkan peristiwa pidana yang diketahuinya," kata JPU.
 
Sesuai dengan uraian tersebut, kata JPU, maka surat dakwaan JPU Nomor Register Perkara: 0637/DENPA/KTB-TPUL/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.
 
“Menyatakan keberatan/eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx,” kata Jaksa Otong saat membacakan bagian penutup dari tanggapannya. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.