Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jro Jangol dan Istri Pindah Hotel Prodeo

pidana
PINDAH – Jro Gede Komang Swastika (menutupi wajahnya) saat dilimpahkan dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar sehingga hotel prodeonya pun berpindah dari sel Polresta ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Senin (5/2).

BALI TRIBUNE - Proses penyidikan kasus narkotika yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dinyatakan lengkap (P21). Polresta Denpasar kemudian melimpahkan tersangka dan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (5/2). Dengan begitu, hotel prodeo alias tempat tahanan Jangol dan istrinya berpindah dari sel Mapolresta Denpasar ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Badung.

Dalam proses pelimpahan tahap II kemarin, penyidik juga menyerahkan berkas dan istri Jro Jangol, yakni Ni Luh Ratna Pertiwi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, I Nyoman Sudiantara dan tim.

Seusai proses pelimpahan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ariew Wirawan, mengatakan aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan mulus. "Kita punya kewenangan penahanan selama 20 hari. Selama 20 hari itu kita menyiapkan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," katanya saat ditemui di ruang kerja, kemarin.

Pihaknya juga sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menangani kasus ini, yakni Dewa Narapati, Nyoman Bela Atmaja, Yuli Peladiyanti dan  Wira Yoga. "Selama masa penahanan 20 hari tersebut, kedua tersangka kami titipkan di Lapas Kerobokan Badung," tambahnya.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Denpasar yakni narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 3,73 gram, empat buah bong, 1 buah server CCTV seri 264 digital video recorder, buku tabungan atas nama Jro Jangol. Dalam sampul berkas perkara disebutkan, Jro Jangol dan istrinya Ratna Dewi melakukan percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau memiliki, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Karena itu, pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni  Pasal 114 ayat 2dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terkait berkas kepemilikan senjata api (senpi), masih kata Arief, pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas pekara untuk kasus narkotika. "Itu belum kami terima. Mungkin masih dalam perkembanagan penyidikan. Nanti kalau sudah ada, kami pasti infokan," katanya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Sutjidra Tegaskan Kesiapan Pengamanan Sambut Nyepi dan Idulfitri

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik tetap optimal menjelang dua hari raya besar yang waktunya berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah yang digelar di lingkungan Pemkab Buleleng, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kebut Pemulihan Pascabencana di Banjar dan Seririt, Bupati Buleleng Prioritaskan Kebutuhan Dasar Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus mengebut proses pemulihan pascabencana alam yang melanda Kecamatan Banjar dan Kecamatan Seririt pekan lalu. Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Bupati Buleleng menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah percepatan pembersihan lokasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tujuh Hari Pencarian Nihil, Basarnas Tutup Operasi SAR di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Memasuki hari ketujuh, operasi pencarian terhadap satu korban tersisa akibat bencana alam di Kabupaten Buleleng resmi ditutup. Keputusan ini diambil sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) setelah upaya maksimal yang dikerahkan oleh Tim SAR Gabungan belum membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Rapat Posyandu 6 SPM, Bunda Rai Soroti Pentingnya Bidang Kesehatan dalam Pencegahan Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, membuka pertemuan Advokasi dan Koordinasi Pengelolaan Posyandu (Rapat Tim Pembina Posyandu 6 SPM Bidang Kesehatan) Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Warung CS Bedha, Wanasara, Bongan, Tabanan, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan JKN

balitribune.co.id I Semarapura - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga mendapat kepastian jaminan kesehatan maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaannya. Seruan ini tidak terlepas dari beberapa kejadian peserta yang kepesertaannya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Bupati Satria Tekankan Kesiapan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” yang berlangsung di lapangan Markas Komando (Mako) Polres Klungkung, Kamis (12/3/2026). Apel ini digelar sebagai bentuk kesiapan akhir personel maupun sarana prasarana dalam rangka pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.