Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jro Jangol Terancam Hukuman Maksimal

narkoba
SIDANG – Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol saat hendak menjalani proses persidangan di PN Denpasar terkait narkoba, Kamis (1/3).

BALI TRIBUNE - Tidak jauh berbeda dengan nasib sang istri Ni Luh Ratna Dewi, jeratan pasal pidana semur hidup atau hukuman mati juga menanti Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (40), yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu. Hal ini menyusul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh jaksa Dewa Narapati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/3).

Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyadewi, jaksa Narapati mendakwa mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra Bali ini dengan pasal alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diuraikan jaksa, kasus yang menjerat mantan politisi Gerindra ini bermula ketika terdakwa mendatangi saksi I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (terdakwa dalam berkas terpisah) guna menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket masing-masing seberat 1 gram. 

Setelah saksi Dandi mengiyakan permintaan terdakwa, kemudian dia membagi dua paket sabu tersebut menjadi sembilan paket. "Kemudian pada Kamis (2/11),sekitar pukul 16.00 Wita saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya. Dan keesokan harinya, (Jumat (3/11) saksi Dandi kembali menjual empat paket lagi. Salah satu yang saksi Dandi kenal pembelinya adalah saksi I Gede Juni Antara alias Katos (terdakwa dalam berkas terpisah)," terang Jaksa Narapati. 

Dari hasil penjualan delapan paket yang didapat dari terdakwa, saksi Dandi mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta. Kemudian saksi Dandi titipkan kepada saksi Semiati untuk diberikan kepada terdakwa. 

Bahwa pada hari Jumat (3/11) sekitar pukul 22.00 Wita, saksi Antara alias Katos kembali mendatangi saksi Dandi untuk mengambil satu paket sabu seberat 0,31 gram dan berat bersih 0,14 gram. Selanjutnya, dengan membawa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu, saksi Antara menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta untuk menjual 1 plastik klip tersebut. "Pada saat menunggu pembeli, saksi Antara ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar," ujar jaksa Narapati.

Kepada petugas, saksi Antara mengakui satu klip sabu itu adalah milik saksi Dandi.  Berdasar pengembangan terhadap saksi Antara dan Dandi, kemudian pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 01.20 wita bertempat di Jalan Pulau Batanta No. 70 Banjar Sebelanga Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, saksi Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap petugas dengan berbagai barang bukti di antaranya sabu.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Nyoman Sudiantara tidak mengajukan eksepsi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pesta Akbar Bikers Terbesar, Honda Bikers Day 2025 Resmi Dimulai

balitribune.co.id | Jakarta – Semangat persaudaraan bikers Honda kembali diserukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealer Honda di seluruh Indonesia. Puluhan ribu pecinta sepeda motor Honda dari berbagai penjuru nusantara diajak untuk bersatu dalam pesta akbar tahunan, Honda Bikers Day (HBD) 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HAI Badung Chapter Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud kepedulian sosial, komunitas Honda ADV Indonesia (HAI) Badung Chapter menggelar aksi solidaritas dengan berbagi bantuan kepada masyarakat yang terdampak banjir di beberapa wilayah Bali. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen komunitas motor Honda yang tidak hanya aktif dalam kegiatan touring atau kopi darat, tetapi juga hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Ungkap Peredaran Obat-Obatan Tak Berizin Senilai Rp 2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin dengan total nilai fantatis mencapai Rp 2 miliar lebih. Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menyampaikan, pengungkapan tersebut terjadi pada 14 September 2025 di 3 lokasi, yakni di Jalan Nakula Legian Kaja Kuta, Jalan Lebak Bene Legian Kelod Kuta kamar kost sebagai gudang penyimpanan obat dan di Jalan Pandawa 1 Legian Kaja Kuta.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Kembali Terulang, Pemuda Asal Karangasem Tewas di Jembatan Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangpura - Aksi bu**h diri kembali mengguncang masyarakat sekitar Jembatan Tukad Bangkung, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, pada Kamis (25/9) pagi. Seorang pemuda berinisial PM (24) ditemukan tewas di dasar jurang jembatan yang dikenal sebagai salah satu jembatan tertinggi di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanur Chef Community Diharapkan Bangga dan Kenalkan Kuliner Lokal Kepada Wisatawan

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur Chef Community (SCC) yang merupakan asosiasi para chef di Sanur diharapkan mampu memajukan gastronomi, kuliner di Sanur dan Kota Denpasar umumnya. SCC dengan anggota 40 chef di Sanur, asosiasi ini sebagai wadah resmi bagi para chef di destinasi tersebut untuk bersama-sama berinovasi dalam dunia kuliner.

Baca Selengkapnya icon click

Manajemen GWK Sesalkan Rekomendasi DPRD Bali, Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, Badung, memanas. DPRD Provinsi Bali mengultimatum manajemen GWK untuk membuka kembali akses warga yang ditutup dengan pagar. Jika dalam sepekan pagar tidak dibongkar, DPRD Bali bahkan merekomendasikan penutupan operasional GWK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.