Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Obat Keras dan Jamu Terlarang, Pedangan Jamu Tradisional Ditahan

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Ratusan jenis jamu mengandung bahan kimia serta obat keras diamankan petugas dari lapak dagangan tersangka saat sidak di pasar Senggol Negara beberapa waktu lalu.
balitribune.co.id | Negara - Setelah beberapa waktu lalu diamankan Loka POM Buleleng dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka, pedagang jamu dan obat tradisional di areal Pasar Senggol Negara berinisial Rbh (70) asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, resmi ditahan Senin (28/10). Penahanan pedagang jamu ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima berkas dilimpahkan (tahap II).
 
Sebelumnya tersangka diamankan setelah diketahui menjualan obat saat sidak Loka POM Buleleng pada akhir Juli lalu. Petugas saat itu berhasil mengamankan ratusan pieces jamu berbagai merk yang peredarannya dilarang lantaran mengandung bahan kimia berbahaya serta obat  keras tanpa ijin. Ada 19 item berbagai jenis baik kapsul, cairan dalam  botol dan serbuk dengan total 300 pieces. Obat dan jamu tersebut dijual oleh pedagang jamu di Pasar Senggol Negara. Ulah pelaku menjual obat keras dan jamu tanpa izin edar ini sudah kesekiankalinya. 
 
Pada sidak-sidak sebelumnya, petugas sudah beberapa kali memberikan peringatan namun tersangka tidak menggubris. Tersangka tetap menjual obat-obat keras tersebut. Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya saat turun ke lapangan dalam pengawasan mengedepankan pembinaan, namun apabila beberapa kali tidak diikuti, maka pihaknya akan melanjutkan ke penindakan sesuai UU yang berlaku. Menurutnya tersangka penjualan obat tradisional tanpa izin edar iniu ditindak pidana.
 
Kasi Intel Kejari Jembrana I Gusti Ngurah Agus Sumardika didampingi Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan dikonfirmasi Senin kemarin mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan terkait penjualan obat dan jamu ilegal tersebut. Saat pelimpahan kemarin, juga turut didampingi petugas dari Loka POM Buleleng. Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti bukti berupa obat dan jamu tanpa izin edar. Total barang bukti ada 19 item obat tradisional dilarang untuk diedarkan yang dilimpahkan.
 
Barang bukti tersebut merupakan hasil sidak Loka POM Buleleng yang diamankan dari lapak dagangan tersangka di Pasar Senggol Negara. Tersangka yang melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupat Obat Tradisional tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi standar, dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Disambut Antusias Penonton, Gong Kebyar Anak-anak Duta Badung Tampilkan Tabuh dan Tari Kreasi serta Dolanan

balitribune.co.id | Denpasar - Sanggar Tari dan Tabuh Rajapala Banjar Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, menjadi duta Badung di ajang Utsawa atau Parade Gong Kebyar Anak-anak serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 tahun 2026, Jumat (26/6/2026) di panggung terbuka Ardha Candra Art Center Denpasar. Saat itu, duta Badung tampil bareng dengan duta Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Jenazah Mr X di Jatiluwih

balitribune.co.id I Tabanan – Satreskrim Polres Tabanan hingga kini masih berupaya mengungkap identitas sesosok jenazah tanpa identitas (Mr. X) yang ditemukan di Hutan Sanghyang, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada Minggu (28/6/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menghadapi berbagai kendala teknis akibat kondisi fisik jenazah yang sudah mengalami kerusakan parah.

Baca Selengkapnya icon click

Bale Banjar Muluk Babi Dibangun dari Hibah Rp7,5 Miliar, Bupati Minta Jadi Contoh Bangunan Berkualitas

balitribune.co.id I Mangupura - Bale Banjar Muluk Babi, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, yang dibangun melalui hibah Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp7,5 miliar, resmi dioperasikan setelah diresmikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Minggu (28/6). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan dirangkaikan dengan Piodalan Mejaba Jero di Pura Melanting serta Pura Dalem Sukun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Purnama Kasa, Pemkab Badung Gelar Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kasa, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekda Ida Bagus Surya Suamba melaksanakan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana dan Pura Beji, Puspem Badung, Senin (29/6). 

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.