Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Sabu Pakai Bungkus Permen, Arifin Diganjar 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Machmud Arifin (35) saat mengikuti sidang di PN Denpasar secara telekonferensi.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis 13 tahun penjara terhadap Machmud  Arifin (35), karena terbukti menjadi pengedar Narkotika jenis sabu dengan modus dikemas dalam bungkus permen. 
 
Hukuman terhadap pria asal  Pasuruan, Jawa Timur itu,  dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa dalam sidang yang digelar secara telekonferensi pada Kamis (28/5).
 Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum  (JPU)  Ida Ayu Ketut Sulasmi yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara. 
 
Dalam sidang, ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 28,09 gram netto. 
 
Perbuatan terdakwa ini telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
Selain dijebloskan ke penjara selama 13 tahun, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka terdakwa harus mengantinya dengan pidana 1 tahun penjara," tegas Hakim Kimiarsa.
 
Setelah membacakan putusannya, Hakim Kimiarsa memberi kesempatan baik kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya maupun Jaksa Sulasmi untuk menanggapi putusan tersebut. "Kami menerima Yang Mulia," kata Bambang Purwanto dari PBH Peradi Denpasar, selaku penasehat hukum terdakwa. "Menerima juga Yang Mulia," timpal Jaksa Sulasmi.
 
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali pada 9 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelibatan terdakwa dalam sindikat peredaran gelap sabu di wilayah Denpasar dan Badung. 
 
Setelah memantau pergerakan terdakwa, petugas  kemudian melakukan pengerebekan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Taman Sari 2, Kamar No.6, Desa Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung. 
 
Bersamaan dengan penangkapan yang disertai pengeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bungkti berupa 1 buah kotak cotton bud terdapat 3 buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing yakni 9, 56 gram netto, 9,67 gram netto, dan 4,96 gram netto. 
 
Selain itu petugas juga menemukan 1 kemasan permen Xylitol  berisi 12 paket sabu dengan berat yang bervareasi, dan 1 kemasan permen mentos wana biru juga berisi 12 paket sabu dengan berat yang berbeda pula. 
 
"Jadi total berat barang berupa kristal bening yang mengandung Narkotika jenis sabu 29,09 gram netto, serta ada juga barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik, 1 bandel plastik klip, dan 1 unit smarwacth warna hitam," beber Jaksa Lasmi dalam dakwaannya. 
 
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu dalam kotak cotton bud adalah barang titipan seseorang bernama Romi (DPO) sedangkan sabu dalam kemasan permen didapat dengan cara membeli dari sesorang bernama Anton (DPO) seharga Rp 7.500.000. 
 
Rencananya, 24 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen tersebut akan dijual oleh terdakwa dari harga Rp 250 ribu hingga Rp 450 per paket. "Bahwa terdakwa sampai saat ini (sebelum ditangkap) sudah tiga kali mendapat barang dari Anton. Di mana, pertama kali pada bulan November 2019, setelah itu bulan Desember 2019, dan terakhir pada tanggal 2 Januari 2020," ujar Jaksa dari Kejati Bali ini. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bangun 11 Saluran Drainase, Pemkot Denpasar Siapkan Dana Rp 15 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyiapkan  anggaran  dana sebesar Rp 15 Miliar untuk pembangunan  saluran drainase. Kepala  Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan  Ruang  Kota  Denpasar, Anak Agung  Ngurah Airawata dalam jumpa pers  beberapa waktu lalu  mengatakan pembangunan  drainase  baru merupakan bagian  kegiatan fisik  2026&

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Santan Tua Tumbang Hantam Garase, Dua Mobil Rusak

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Karangasem mengakibatkan bencana pohon tumbang. Di Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Karangasem, pohon tumbang menimpa bangunan garasi milik warga di Perumahan Graha Indah Gargita yang mengakibatkan dua mobil di dalam garase rusak parah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Pangkas Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Penggunaan Kendaraan Dinas juga Dibatasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar telah menetapkan kebijaksanaan  bekerja   dari  rumah  WFH bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN)  setiap Jumat dalam sepekan. Kebijakan ini diambil  Pemerintah Kota  (Pemkot) Denpasar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, serta mendukung kebijakan pengelolaan pemanfaatan energi secara lebih bijak, efektif dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Mudah dan Praktis! Perpanjang SIM Sambil Servis Motor di Dealer Astra Motor Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Tabanan kembali menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui program SIM Keliling (SIMLING) yang berlokasi di depan dealer Astra Motor Tabanan. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih dekat, cepat, dan praktis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.