Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Tembakau Gorila, Pasutri Dibekuk

Bali Tribune/ DITANGKAP - Firman Agung (19) dan Yuniar Dita (22) dialam rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (15/2). Keduanya diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC pada Rabu (6/2) beserta barang bukti 193 paket tembakau gorilla dengan berat bersih 448,92 gram.

Bali Tribune, Denpasar - Pasangan suami-istri (pasutri) siri, Firman Agung (19) asal Banyuwangi dan Yuniar Dita (22) ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat, Rabu (6/2) pukul 21.30 Wita. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448,92 gram. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan info masyarakat bahwa di lokasi penangkapan memang sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut selama beberapa hari. Setelah berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku, pada pukul 21.30 petugas melihat yang bersangkutan berada di Jalan Tegal Dukuh dan langsung melakukan penangkapan. “Mereka menyimpan barang bukti berupa tembakau gorila di kamar rumah tersangka untuk diedarkan,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, SI.k, Jumat (15/2) siang. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, nihil ditemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka dan ditemukan 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448,92 gram. “Mereka mengaku belinya secara online dan dibungkusi seberat sekitar 400 gram. Dijual harga Rp500 ribu, untung mereka Rp300 ribuan. Ngakunya karena kepepet ekonomi dan baru pertama kali,” terangnya. Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli lewat online. Sehingga keberadaan bandarnya tidak diketahui lantaran barang juga dikirim lewat jasa ekspedisi JNE. Dengan modal Rp13 juta transaksi jual beli barang haram ini telah digeluti Firman selama setahun. Sementara, Yuniar kebagian tugas membungkusi ganja ini ke dalam plastik klip berlabel. Per harinya ada saja konsumen yang membeli, setidaknya lima paket terjual laris. “Ada mahasiswa dan juga pekerja. Setiap pengiriman setengah kiloan,” tutur pelaku. Ruddi sendiri mengimbau keras agar masyarakat tidak dan berhenti menggunakan tembakau gorila maupun narkotika lainnya. Juga dengan disitanya barang bukti sebanyak ini dikatakannya mampu menyelamatkan 2.500 jiwa generasi muda. Jajarannya pun masih melakukan pendalaman terkait akun yang menjual ganja gorila tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar. Dan Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

wartawan
redaksi
Category

Pelayanan KB Serentak di TPMB Putu Agustini, Kolaborasi BKKBN dan IBI Hadirkan Pelayanan KB Berkualitas di Tingkat Komunitas

balitribune.co.id | Singaraja - Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak dalam rangka Hari Ulang Tahun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-75 Tahun 2026 di Provinsi Bali dipusatkan di Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) Putu Agustini, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Kamis (30/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akomodasi dan Investasi Melejit, Sektor Keuangan Bali Buktikan Ketahanan di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja industri jasa keuangan (IJK) di Provinsi Bali hingga Februari 2026 tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor ini masih tumbuh positif dengan risiko yang terjaga dan likuiditas yang memadai.

Baca Selengkapnya icon click

Perempuan Astra Berbagi Ilmu Keselamatan, Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan edukasi keselamatan berkendara bagi pengendara motor perempuan pada Sabtu (25/4/2026). Sebanyak 70 peserta perempuan dari Grup Astra Bali mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di kalangan perempuan masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.