Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kabulkan Kasasi Kejari Klungkung, MA Perberat Vonis Mantan Bendahara Desa Tusan

sidang
Bali Tribune / TIPIKOR - sidang tipikor mantan bendahara desa Tusan

balitribune.co.id | Semarapura - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Klungkung terkait vonis terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra. Vonis yang semula hanya satu tahun penjara, diperberat menjadi satu tahun empat bulan.

Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi MA RI Nomor 3916 K/Pid.Sus/2025. Selain hukuman penjara, Krisna juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, dengan ancaman tambahan satu bulan kurungan jika tak dibayar, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 28,3 juta, juga dengan sanksi serupa jika tidak dilunasi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, mengungkapkan bahwa kasasi diajukan demi memastikan hukuman yang lebih adil. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, namun majelis hakim hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

"Putusan itu kami anggap belum mencerminkan rasa keadilan, makanya kami ajukan kasasi. Dan akhirnya MA mengabulkan, hukuman diperberat," ujar Iskadi saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).

Setelah putusan dari MA turun, Kejari Klungkung segera mengeksekusi I Gede Krisna Saputra pada Jumat (13/6/2025). Ia kini resmi menjadi terpidana dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klungkung.

"Eksekusinya berjalan lancar. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi, terutama yang terjadi di desa. Kami ingin memastikan bahwa dana publik tidak disalahgunakan," tegas Iskadi.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tusan tahun anggaran 2020–2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, Krisna diketahui memalsukan sejumlah dokumen dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya Krisna, kasus ini juga menyeret nama I.D.G.P.B., mantan Perbekel Desa Tusan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klungkung. Saat ini, berkas perkaranya masih dalam tahap penelitian di Kejari Klungkung.

"Berkasnya sudah kami terima dari penyidik Polres. Sedang kami teliti untuk memastikan kelengkapan dan kejelasan unsur pidananya," pungkas Iskadi.

wartawan
SUG
Category

MA Tolak Kasasi WNA Australia, Adinda: Tindak Pelanggar UU Keimigrasian

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, Adinda Viraya Paramitha akhirnya mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan suaminya asal Australia, Paul Lionel La Fontaine. Dalam putusan MA Nomor: 5704 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Paul Lionel La Fontaine. 

Baca Selengkapnya icon click

Polresta Denpasar Ringkus 45 Pelaku Narkoba

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 39 kasus tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka selama periode 18 Juni-31 Juli 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 610,61 gram sabu, 351 butir ekstasi, 8,93 gram ganja dan 0,81 gram tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Festival Surya Metu Nusa Penida, Bupati Satria Mohon Dukungan Pusat

balitribune.co.id | Semarapura - Mendukung perkembangan pariwisata Nusa Penida fasilitas penunjang diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung I Made Satria ketika membuka Festival Surya Metu di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu (6/8). 

Baca Selengkapnya icon click

Penutupan Sementara DTW Waterblow, Kawasan Nusa Dua Antisipasi Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Badung - Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang diperkirakan melanda wilayah pesisir Selatan Pulau, Bali, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan The Nusa Dua, memutuskan untuk menutup sementara operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Waterblow Peninsula, The Nusa Dua terhitung mulai Rabu, 6 Agustus 2025 hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Lakukan Aksi Ekstrem di Air Terjun Sekumpul Tanpa Izin

balitribune.co.id | Singaraja - Aksi warga negara asing (WNA) di kawasan Air Terjun Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, menjadi perhatian publik. Aksi yang viral  di media sosial beredar sejak Senin (4/8), tampak seorang pria WNA berjalan di atas seutas tali atau slackline yang dibentangkan tinggi di atas jurang air terjun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.