Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

kadisnaker gianyar

Bali Tribune/KADIS - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra.

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Gede Suardana Putra menekankan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan. “Kami meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya, Minggu (8/3/2026).

Dijelaskannya pula panduan perhitungan THR berdasarkan SE Menaker 2026 agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pembayaran THR. Dia merinci tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja seperti masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih  diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah penuh. Masa kerja 1 bulan (lurang dari 12 bulan) diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan 1 bulan upah. "Pekerja Harian Lepas atau freelance masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan,  upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung," terangnya.

Dilanjutkan Suardana Putra, bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. "Jika aturan perusahaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut," tegasnya.

Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja telah membuka Posko Satgas THR 2026 yang melayani konsultasi serta pengaduan pekerja terkait pembayaran THR. Para pekerja dapat menghubungi kontak person Posko Pengaduan THR Disnaker Gianyar, I Made Putra Ariana – 081 338 572 178, Jutje Martina Pau – 082 235 555 808, I Dewa Ayu Agung Mas Pridari – 082 144 650 660,  Ni Kadek Merry Lestary Punia – 081 337 252 067.

 

Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di https://poskothr.kemnaker.go.id. “Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan membayarkan THR tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Suardana Putra.

wartawan
ATA
Category

Rilis Album Perjaka Kasmaran I Bandit Kembali Warnai Musik Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Musisi Bali Staryon kembali hadir meramaikan industri musik daerah dengan menghidupkan kembali nama I Bandit melalui album perdana bertajuk Perjaka Kasmaran. Album tersebut menjadi penanda kembalinya musisi asal Banjar Kutuh, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, setelah vakumnya grup Boy n Bandit yang sempat populer pada awal tahun 2000-an.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Ngelawang dan Pasar Dadakan Meriahkan Alas Kedaton

balitribune.co.id I Tabanan - Pelaksanaan tradisi Ngelawang dan keberadaan pasar dadakan memeriahkan suasana libur Umanis Galungan di objek wisata Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kamis (18/6/2026). Kehadiran atraksi budaya serta puluhan pedagang tersebut sukses memicu lonjakan kunjungan wisatawan ke daya tarik wisata (DTW) tersebut dibandingkan hari biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Pesan Kesucian Atma, Calonarang “Geseng Waringin” Duta Badung Memukau PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Rekasadana (Pergelaran) Calonarang bertajuk Geseng Waringin yang dibawakan Sanggar Seni Majalangu, Banjar Padang, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, memukau penonton di Kalangan Ayodya, Art Centre Denpasar, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wanita asal Kendari Diduga Dianiaya dan Diperkosa

balitribune.co.id I Denpasar - Seorang wanita asal Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial DAK (32) diduga menjadi korban penganiayaan brutal sekaligus kekerasan seksual di Denpasar, Bali. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah penginapan di Jalan Tukad Badung XVIII B, Senin (15/6/2026) pukul 04.30 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.