Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

kadisnaker gianyar

Bali Tribune/KADIS - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra.

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Gede Suardana Putra menekankan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan. “Kami meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya, Minggu (8/3/2026).

Dijelaskannya pula panduan perhitungan THR berdasarkan SE Menaker 2026 agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pembayaran THR. Dia merinci tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja seperti masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih  diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah penuh. Masa kerja 1 bulan (lurang dari 12 bulan) diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan 1 bulan upah. "Pekerja Harian Lepas atau freelance masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan,  upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung," terangnya.

Dilanjutkan Suardana Putra, bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. "Jika aturan perusahaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut," tegasnya.

Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja telah membuka Posko Satgas THR 2026 yang melayani konsultasi serta pengaduan pekerja terkait pembayaran THR. Para pekerja dapat menghubungi kontak person Posko Pengaduan THR Disnaker Gianyar, I Made Putra Ariana – 081 338 572 178, Jutje Martina Pau – 082 235 555 808, I Dewa Ayu Agung Mas Pridari – 082 144 650 660,  Ni Kadek Merry Lestary Punia – 081 337 252 067.

 

Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di https://poskothr.kemnaker.go.id. “Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan membayarkan THR tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Suardana Putra.

wartawan
ATA
Category

9.248 Kursi SD Negeri di Denpasar Siap Diperebutkan

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mulai mensosialisasikan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026, Minggu (26/4/2026). Tahun ini, tersedia kuota sebanyak 9.248 siswa yang tersebar di 166 SD negeri di seluruh wilayah Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara Buka Ruang Kritik bagi 22 BEM se-Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar membuka ruang dialog terbuka bersama aktivis mahasiswa dalam acara bertajuk "Dengar Mahasiswa" di Graha Sewakadarma, Jumat (24/4/2026). 

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, menerima langsung aspirasi dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari 22 perguruan tinggi se-Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilang Saat Memancing, Jenazah Nyoman Rame Ditemukan Mengapung di Perairan

balitribune.co.id I Semarapura - Upaya pencarian korban hilang saat memancing di perairan Dusun Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu, 25 April 2026, jenazah korban atas nama I Nyoman Rame (48) berhasil ditemukan dan dievakuasi oleh tim Basarnas bersama pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Lepas Balap Sepeda Semarapura Criterium 2026

balitribune.co.id I Semarapura - Berbagai kegiatan dilakukan untuk mensukseskan rangkaian Festival Semarapura ke-8. Hal ini terlihat ketika Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra melepas balap sepeda Semarapura Criterium 2026 di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Minggu (26/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Mobil Adu Cepat di Jembrana, Ramaikan Ajang Bali Super Drag Way

balitribune.co.id I Negara - Jembrana memang menjadi salah satu daerah favorit untuk penyelenggaraan event otomotif baik itu mobil maupun motor. Terbukti secara bergulir berbagai event digelar di kabupaten ujung barat pulau Bali ini. Teranyar puluhan pembalap hadir ke bumi makepung untuk mengikuti Bali Super Drag Way.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.