Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

kadisnaker gianyar

Bali Tribune/KADIS - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra.

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Gede Suardana Putra menekankan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan. “Kami meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya, Minggu (8/3/2026).

Dijelaskannya pula panduan perhitungan THR berdasarkan SE Menaker 2026 agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pembayaran THR. Dia merinci tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja seperti masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih  diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah penuh. Masa kerja 1 bulan (lurang dari 12 bulan) diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan 1 bulan upah. "Pekerja Harian Lepas atau freelance masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan,  upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung," terangnya.

Dilanjutkan Suardana Putra, bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. "Jika aturan perusahaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut," tegasnya.

Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja telah membuka Posko Satgas THR 2026 yang melayani konsultasi serta pengaduan pekerja terkait pembayaran THR. Para pekerja dapat menghubungi kontak person Posko Pengaduan THR Disnaker Gianyar, I Made Putra Ariana – 081 338 572 178, Jutje Martina Pau – 082 235 555 808, I Dewa Ayu Agung Mas Pridari – 082 144 650 660,  Ni Kadek Merry Lestary Punia – 081 337 252 067.

 

Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di https://poskothr.kemnaker.go.id. “Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan membayarkan THR tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Suardana Putra.

wartawan
ATA
Category

Janji Pulang yang Tak Terwujud, Kisah Perjuangan PMI asal Jembrana yang Meninggal di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Perjuangan panjang I Kadek Mas Heriadi alias Dek Mas (34) demi membantu ekonomi keluarga harus berakhir tragis di negeri orang. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini meninggal dunia di Ibaraki, Jepang setelah mengalami sakit komplikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Gianyar Borong Dua Penghargaan dan Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri

balitribune.co.id I Gianyar - Kabupaten Gianyar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional JawaBali yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6/2026) malam lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Diciduk

balitribune.co.id I Semarapura - Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Kejar-kejaran hingga Tabrak Warga, BNN RI Ringkus Kurir Hashis Asal Rusia di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan warga negara Rusia. Operasi penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api tersebut berlangsung di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, pada Jumat (5/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tutup PKB Badung, Bupati Adi Arnawa Lepas 26 Duta Seni ke Provinsi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (7/6/2026). Penutupan agenda tahunan ini dirangkaikan dengan pelepasan 26 duta seni yang akan mewakili Kabupaten Badung ke tingkat Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bunda PAUD Badung Apresiasi Kreativitas Siswa TK Shanti Kumara III Saat Pentas Seni dan Pelepasan

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Pentas Seni, Pelepasan dan Kenaikan Tingkat siswa TK Shanti Kumara III Sempidi yang digelar di Wantilan Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.