Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kajari Terima Tahap 2 Kasus Pil Koplo via Online

Bali Tribune/ Tersangka Umi Novita dan ChoirulRiski
Balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan efisiensi proses hukum di tengah wabah virus Corona. Selain menggelar sidang melalui layanan internet di sebuah aplikasi media sosial, pihaknya juga memberlakukan hal serupa dalam proses pelimpahan tahap 2 kasus.
 
Tak terkecuali terhadap dua tersangka tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa puluhan ribu pil koplo yakni, Umi Novita Dewi (33) dan Choirul Riski (18).
 
 Pelimpahan tahap dua ini, penyidik kepolisian dari Polresta Denpasar menyerahkan berkas perkara milik para tersangka ke Kejari Denpasar melalui apalikasi media sosial. Pun para tersangka juga tidak bertemu langsung dengan pihak jaksa. 
 
Para tersangka tetap berada di Rutan Polresta Denpasar namun dengan status sebagai tahanan Kejari Denpasar. "Iya benar kami telah menerima pelimpahan dua tersangka itu melalui telekonferensi. Namun saat ini kedua tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polresta Denpasar. Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari kedepan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonformasi, Kamis (7/5).
 
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara ini yakni jaksa jaksa I Made Santiawan dan Ni Putu Widyaningsih. "Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," kata Eka Widanta. 
 
Para tersangka ini disangkakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. 
 
Diuraikan dalam berkas perkara, Umi dan Choirul ditangkap oleh tim Resnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis, 5 Maret 2020. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada perdagangan atau peredaran pil koplo di daerah Pemogan yang dilakukan oleh Umi dan Choirul. 
 
Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di rumah kos Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan. Saat penangkapan keduanya tengah menjual pil koplo. Kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan beberapa paket plastik klip berisi pil koplo dengan jumlah keseluruhan 21.040 butir.
 
Saat diinterogasi, para tersangka mengaku menjual ke konsumen dengan harga Rp 35 ribu per plastik klip isi 10 butir. Lebih lanjut, pil yang dijual para tersangka itu adalah milik seseorang bernama Purwo. Kedua tersangka diminta membantu menjual. Jika habis terjual, Choirul mendapat bagian Rp 800 ribu, sedangkan Umi mendapat komisi Rp 2 juta dari penjualan itu. 
 
Kemudian saat dicek ternyata tablet yang dimiliki para tersangka tidak memiliki izin edar dari instansi berwenang. Keduanya beserta barang bukti puluhan ribu pil koplo dibawa ke Polresta Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Big Bike New Rebel 1100, Simbol Kebebasan Ekspresi Generasi Modern

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada big bike New Rebel 1100 melalui pilihan warna terbaru Matte Beta Silver Metallic. Perpaduan warna silver dengan sentuhan metalik, menghadirkan kesan premium yang semakin memperkuat karakter New Rebel 1100 sebagai urban cruiser bagi pengendara yang ingin mengekspresikan gaya hidupnya. 

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Dukung Touring Stylo Dewata, Perkuat Solidaritas Komunitas Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di Bali dan bagian dari PT Astra International Tbk terus mendukung berbagai aktivitas positif komunitas Honda sebagai wadah membangun kebersamaan, mempererat hubungan antaranggota, sekaligus mengampanyekan budaya keselamatan berkendara melalui semangat #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.