Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakak Jadi Kurir Narkoba Adiknya

Tersangka Herman beserta barang bukti saat diperlihatkan kepada media, kemarin.

BALI TRIBUNE -  Herman (26) bakal menyusul adik kandungnya mendekam di dalam Lapas Kelas II Denpasar di Kerobokan. Pasalnya, pria asal Madura ini diamankan anggota Polsek Kuta Utara di pintu masuk Lapas, Jumat  (12/10) lalu saat hendak menyelundupkan sabu untuk sang adik, Rajus yang ditahan di Lapas terbesar di Bali tersebut.  Penangkapan tersangka berawal dari pemeriksaan petugas Lapas, Ni Luh Putu Siki Astari Dewi (19) yang saat itu bertugas di pintu masuk untuk memeriksa barang-barang bawaan pengunjung. Rupanya tas kresek plastik warna merah berisikan celana jeans yang dibawa tersangka di dalamnya diselipkan sabu. "Di saku depan sebelah kiri celana tersebut ditemukan empat buah pipet warna merah berisikan empat klip plastik. Di dalamnya berisi sabu. Kemudian petugas Lapas mengamankan orang tersebut lalu menghubungi Polsek Kuta Utara," ucap Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nainggolan, SIk didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Androyuan Elim, SIk, siang kemarin. Setelah menerima laporan dari pihak Lapas dengan nomor laporan; LP-B/364/X/2018/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara, tertanggal 12 Oktober 2018, anggota Polsek Kuta Utara langsung mendatangi Lapas itu lanjut mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dua paket berisi 0,2 gram dan 2 paket lainnya berisi 0,3 gram ke Mapolsek Kuta Utara. Hasil interogasi bahwa perannya dalam bisnis terlarang ini hanya sebagai kurir yang diupah Rp100 ribu oleh adiknya yang mendekam di Lapas Kerobokan. "Adiknya ini ada di dalam Lapas Kerobokan karena kasus narkoba dengan barang bukti 9 gram sabu yang ditangkap Polres Badung. Kemungkinan adiknya atas nama Rajus ini operator narkoba di dalam Lapas. Di luar kakaknya yang bertugas untuk ngantar-ngantar," terangnya. Sementara Androyuan menambahkan, pihaknya masih kesulitan untuk melakukan mengembangkan mencari bandar besarnya lantaran tersangka masih memilih bungkam terkait asal usul barang bukti tersebut. "Tersangka tidak mau ngaku. Dia bilang cuma ambil titipan celana untuk dibawa ke Lapas. Jadi, dia tidak tahu kalau di dalam itu ada narkoba. Tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut," ujarnya. Tersangka menyusul adiknya dalam kasus narkoba. Ia dengan dijerat Pasal 112 dan atau 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

wartawan
redaksi
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.