Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Bejad Gauli Cucu Hingga Hamil

PERKOSA
I Made Nadiana alias Jro Dindin.

BALI TRIBUNE - Berkedok  ingin menghilangkan ilmu perdukunannya , I  Made Nadiana  alias Jro Dindin (59) asal Banjar Bukit Sari, Desa Undisan, Tembuku, nekad menggauli  cucunya sendiri ,  Ni Luh Rian  D ( 14)  hingga hamil. Kini korban yang masih SMP di Tembuku itu dalam kondisi hamil tujuh bulan.  

Terkuaknya kasus  pencabulan oleh kakek terhadap cucunya ini setelah orangtua korban,  I Komang DY curiga melihat perubahan fisik anaknya, dimana payudara dan perut anaknya  membesar. Setelah dilakukan tes kehamilan, ternyata hasilnya positif.  Selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Tembuku. Karena  kasus ini korbannya masih di bawah umur, penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Polres  Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Deny Septiawan, saat dikonfirmasi Minggu (7/5)  mengatakan, pelaku kini diamankan di Mapolres Bangli. Kata  Deny, hasil penyidikan diketahui aksi bejad pelaku  yang berprofesi sebagai dukun ini dimulai sekitar Januari  sampai September 2016. Dalam rentan waktu itu pelaku sempat lima kali  mengajak korban  berhubungan badan.

"Awalnya korban dua kali menolak  keinginan kakeknya, namun pelaku tidak patah arang  untuk ketiga kali pelaku kembali membujuk rayu korban  ditambah  ancaman, akhirnya  pelaku berhasil  membobol  keperawanan  cucunya," ujar Deny.

Merasa di atas angin, pelaku mengulangi  perbuatannya hingga korban hamil. Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres  Loteng, NTB ini, aksi pelaku terbongkar setelah muncul kecurigaan  orangtua korban yang melihat perubahan fisik anaknya  lazimnya seperti  wanita hamil.

Karena curiga kata Kasat Reskrim,  dilakukan tes kehamilan terhadap korban  dan hasilnya positif.  Mengetahui hal tersebut orangtuanya bertanya kepada korban  untuk mengetahui  siapa  sejatinya pria yang menghamilinya. "Bak petir di siang bolong ketika diketahui kehamilan anaknya lantaran perbuatan kakeknya sendiri," ujar  Deny Septiawan.

Menurut  Deny, perbuatan pelaku  tidak terlepas dari kondisi lingkungan yang mendukung,  di mana selama ini antara korban dan pelaku  sejak  dua tahun tinggal bersama dalam satu rumah, sehingga dengan leluasa  pelaku beraksi.

"Orangtua  korban tinggal di Denpasar, sementara korban  dan pelaku tinggal satu rumah, sedangkan istri pelaku tinggal di bangunan  yang lain," sebut Beny Septiawan.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3  UU RI No 35 Tahun 2014 tentang  perubahan atas  UU No 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak  dengan hukuman penjara  paling singkat  5 tahun  dan paling lama 15 tahun.

Sementara  ditemui di ruang Reskrim Polres Bangli, pelaku Jro Didin  mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan  pelaku siap menerima hukuman  baik secara sekala maupun niskala. "Saya siap dihukum seberat- beratnya, saya  menyesal  telah  berbuat bejad kepada cucu saya," ujarnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.