Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Bejad Gauli Cucu Hingga Hamil

PERKOSA
I Made Nadiana alias Jro Dindin.

BALI TRIBUNE - Berkedok  ingin menghilangkan ilmu perdukunannya , I  Made Nadiana  alias Jro Dindin (59) asal Banjar Bukit Sari, Desa Undisan, Tembuku, nekad menggauli  cucunya sendiri ,  Ni Luh Rian  D ( 14)  hingga hamil. Kini korban yang masih SMP di Tembuku itu dalam kondisi hamil tujuh bulan.  

Terkuaknya kasus  pencabulan oleh kakek terhadap cucunya ini setelah orangtua korban,  I Komang DY curiga melihat perubahan fisik anaknya, dimana payudara dan perut anaknya  membesar. Setelah dilakukan tes kehamilan, ternyata hasilnya positif.  Selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Tembuku. Karena  kasus ini korbannya masih di bawah umur, penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Polres  Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Deny Septiawan, saat dikonfirmasi Minggu (7/5)  mengatakan, pelaku kini diamankan di Mapolres Bangli. Kata  Deny, hasil penyidikan diketahui aksi bejad pelaku  yang berprofesi sebagai dukun ini dimulai sekitar Januari  sampai September 2016. Dalam rentan waktu itu pelaku sempat lima kali  mengajak korban  berhubungan badan.

"Awalnya korban dua kali menolak  keinginan kakeknya, namun pelaku tidak patah arang  untuk ketiga kali pelaku kembali membujuk rayu korban  ditambah  ancaman, akhirnya  pelaku berhasil  membobol  keperawanan  cucunya," ujar Deny.

Merasa di atas angin, pelaku mengulangi  perbuatannya hingga korban hamil. Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres  Loteng, NTB ini, aksi pelaku terbongkar setelah muncul kecurigaan  orangtua korban yang melihat perubahan fisik anaknya  lazimnya seperti  wanita hamil.

Karena curiga kata Kasat Reskrim,  dilakukan tes kehamilan terhadap korban  dan hasilnya positif.  Mengetahui hal tersebut orangtuanya bertanya kepada korban  untuk mengetahui  siapa  sejatinya pria yang menghamilinya. "Bak petir di siang bolong ketika diketahui kehamilan anaknya lantaran perbuatan kakeknya sendiri," ujar  Deny Septiawan.

Menurut  Deny, perbuatan pelaku  tidak terlepas dari kondisi lingkungan yang mendukung,  di mana selama ini antara korban dan pelaku  sejak  dua tahun tinggal bersama dalam satu rumah, sehingga dengan leluasa  pelaku beraksi.

"Orangtua  korban tinggal di Denpasar, sementara korban  dan pelaku tinggal satu rumah, sedangkan istri pelaku tinggal di bangunan  yang lain," sebut Beny Septiawan.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3  UU RI No 35 Tahun 2014 tentang  perubahan atas  UU No 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak  dengan hukuman penjara  paling singkat  5 tahun  dan paling lama 15 tahun.

Sementara  ditemui di ruang Reskrim Polres Bangli, pelaku Jro Didin  mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan  pelaku siap menerima hukuman  baik secara sekala maupun niskala. "Saya siap dihukum seberat- beratnya, saya  menyesal  telah  berbuat bejad kepada cucu saya," ujarnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Gurihnya Bisnis Kuliner Malam di Denpasar, Untung Melimpah, Pajak Masih Dipertanyakan

balitribune.co.id | Denpasar - Kuliner malam kini jadi sesuatu yang ramai dimanfaatkan sejumlah pengusaha makanan dan minuman. Selain buka lapak lesehan juga rombong kaki lima yang menyewa lapak untuk tempat makan. Terutama di jalur keramain seperti wilayah Teuku Umar, omzet yang diraup dari usaha makan dan minuman dalam semalam mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Estetika Wilayah, Badung Tertibkan Utilitas di Wilayah Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan penertiban utilitas, dalam upaya menjaga estetika wilayah badung sebagai daerah tujuan wisata dunia. Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kali ini menyasar wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Skylift Dishub Gianyar Terbakar saat Pangkas Pohon Beringin

balitribune.co.id I Gianyar - Sebuah truk skylift operasional milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar terbakar saat digunakan untuk memangkas dahan pohon beringin di Jalan Raya Belusung, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Sabtu (11/4/2026) sore.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, arus lalu lintas dari arah Kota Gianyar menuju kawasan Istana Tampaksiring sempat ditutup sementara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMKN 2 Tabanan Sabet Juara Umum 1 Kejuaraan Silat Bupati Cup 2026

balitribune.co.id I Tabanan – SMKN 2 Tabanan resmi dinobatkan sebagai Juara Umum 1 tingkat SMA dalam Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026 setelah berhasil menyabet 4 medali emas.

Atas perolehan medali tersebut, SMKN 2 Tabanan berhak memboyong piala bergilir Bupati Tabanan serta piala tetap pada penutupan kompetisi yang berlangsung pada Minggu (12/4/2026) di GOR Debes.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Wajah Kota, Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Kamboja

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Kamboja, Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda Ketertiban Umum dan penataan ruang kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.