Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Bejad Gauli Cucu Hingga Hamil

PERKOSA
I Made Nadiana alias Jro Dindin.

BALI TRIBUNE - Berkedok  ingin menghilangkan ilmu perdukunannya , I  Made Nadiana  alias Jro Dindin (59) asal Banjar Bukit Sari, Desa Undisan, Tembuku, nekad menggauli  cucunya sendiri ,  Ni Luh Rian  D ( 14)  hingga hamil. Kini korban yang masih SMP di Tembuku itu dalam kondisi hamil tujuh bulan.  

Terkuaknya kasus  pencabulan oleh kakek terhadap cucunya ini setelah orangtua korban,  I Komang DY curiga melihat perubahan fisik anaknya, dimana payudara dan perut anaknya  membesar. Setelah dilakukan tes kehamilan, ternyata hasilnya positif.  Selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Tembuku. Karena  kasus ini korbannya masih di bawah umur, penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Polres  Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Deny Septiawan, saat dikonfirmasi Minggu (7/5)  mengatakan, pelaku kini diamankan di Mapolres Bangli. Kata  Deny, hasil penyidikan diketahui aksi bejad pelaku  yang berprofesi sebagai dukun ini dimulai sekitar Januari  sampai September 2016. Dalam rentan waktu itu pelaku sempat lima kali  mengajak korban  berhubungan badan.

"Awalnya korban dua kali menolak  keinginan kakeknya, namun pelaku tidak patah arang  untuk ketiga kali pelaku kembali membujuk rayu korban  ditambah  ancaman, akhirnya  pelaku berhasil  membobol  keperawanan  cucunya," ujar Deny.

Merasa di atas angin, pelaku mengulangi  perbuatannya hingga korban hamil. Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres  Loteng, NTB ini, aksi pelaku terbongkar setelah muncul kecurigaan  orangtua korban yang melihat perubahan fisik anaknya  lazimnya seperti  wanita hamil.

Karena curiga kata Kasat Reskrim,  dilakukan tes kehamilan terhadap korban  dan hasilnya positif.  Mengetahui hal tersebut orangtuanya bertanya kepada korban  untuk mengetahui  siapa  sejatinya pria yang menghamilinya. "Bak petir di siang bolong ketika diketahui kehamilan anaknya lantaran perbuatan kakeknya sendiri," ujar  Deny Septiawan.

Menurut  Deny, perbuatan pelaku  tidak terlepas dari kondisi lingkungan yang mendukung,  di mana selama ini antara korban dan pelaku  sejak  dua tahun tinggal bersama dalam satu rumah, sehingga dengan leluasa  pelaku beraksi.

"Orangtua  korban tinggal di Denpasar, sementara korban  dan pelaku tinggal satu rumah, sedangkan istri pelaku tinggal di bangunan  yang lain," sebut Beny Septiawan.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3  UU RI No 35 Tahun 2014 tentang  perubahan atas  UU No 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak  dengan hukuman penjara  paling singkat  5 tahun  dan paling lama 15 tahun.

Sementara  ditemui di ruang Reskrim Polres Bangli, pelaku Jro Didin  mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan  pelaku siap menerima hukuman  baik secara sekala maupun niskala. "Saya siap dihukum seberat- beratnya, saya  menyesal  telah  berbuat bejad kepada cucu saya," ujarnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Wisatawan Ceko Terhempas Ombak Pantai Kelingking, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi

balitribune.co.id | Nusa Penida – Sinergi cepat dan responsif ditunjukkan oleh Polsek Nusa Penida bersama Tim Basarnas Nusa Penida dalam menangani insiden kecelakaan laut yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceko di kawasan wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Jumat (9/1).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Persaudaraan Lintas Daerah, HAI Bali Chapter Hadiri Anniversary HAI Surabaya

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Honda ADV Indonesia (HAI) Bali Chapter kembali menunjukkan kuatnya semangat persaudaraan antaranggota komunitas dengan menghadiri perayaan anniversary HAI Surabaya Chapter. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (10 /1) di Mojokerto, Jawa Timur, dan dihadiri oleh 20 member HAI Bali Chapter sebagai wujud nyata brotherhood lintas daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Membawa Usada Bali ke Dunia, Ida Rsi Putra Manuaba Buka AROGYA EXPO 2026 di India

balitribune.co.id | Jakarta - Tokoh spiritual dan budaya Bali, Ida Rsi Putra Manuaba (Padmashri Agus Indra Udayana), secara resmi membuka AROGYA EXPO & International AYUSH Conclave 2026 yang berlangsung pada 8–12 Januari 2026 di Chennai, India.

Forum internasional ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat posisi pengobatan tradisional serta pendekatan Holistic Health and Wellness dalam sistem kesehatan global.

Baca Selengkapnya icon click

Tonjolkan Identitas Daerah, Rumah Jabatan Bupati Akan Dibangun dengan Arsitektur Tradisional Khas Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli tahun ini akan melakukan reboulding bangunan rumah jabatan Bupati yang beralamat di Jalan Lettu Kanten Bangli. Bangunan rumah jabatan Bupati akan dirancangmenggunakan unsur asitektur tradisional Bali, khas Bangli. Diplot anggaran sekitar 30 miliar untuk pembangunan rumah jabatan yang lokasinya tepat di sebelah utara alun-alun Bangli ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Motor Baru di 2026, Astra Motor Bali Hadirkan Kejutan Promo Fantastis

balitribune.co.id | Denpasar – Mengawali tahun 2026, Astra Motor Bali bersama seluruh dealer resmi sepeda motor Honda menghadirkan penawaran istimewa bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda baru. Promo bertajuk “Januari Jadi Baru, Upgrade Dirimu dengan Motor Baru” ini dapat dinikmati melalui Virtual Exhibition yang berlangsung pada 7–31 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali: Berboncengan Lebih dari Dua Orang Risiko Tinggi Kecelakaan, Yuk Pahami Bahayanya

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas di jalan raya. Menyikapi masih ditemukannya praktik berboncengan sepeda motor dengan lebih dari dua orang, Astra Motor Bali kembali mengingatkan masyarakat akan risiko keselamatan dan aturan hukum yang mengatur hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.