Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Cabul Dituntut 7,5 Tahun

TUNTUTAN - Moch Yatim seusai menjalani persidangan di PN Denpasar terkait perbuatan cabul yang dilakukan kepada anak angkatnya. Ia dituntut 7,5 tahun.

BALI TRIBUNE - Moch Yatim (69), kakek bejat yang tega menyetubuhi anak angkat sendiri, akhirnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin (27/8).  Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini menyatakan kakek asal Banyuwangi ini terbukti melanggar Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan alternatif kedua. "Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," kata Jaksa Oka Ariani. Atas dasar itu, jaksa dari Kejari Denpasar ini menuntut supaya majelis hakim diketuai Ni Made Purnami yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch Yatim dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakawa tetap ditahan, dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas Oka Ariani. Menurut Oka Ariani, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban yang merupakan anak angkatnya mengalami trauma. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan menyesali perbuatannya dengan berjanji tidak akan mengulangi lagi.  Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis dan akan dibacakan pada persidangan yang digelar pekan depan. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan kakek Yatim ini terjadi berulang-ulang kali dalam kurun waktu tanggal 13 hingga 15 Meret 2018 di sebuah rumah di seputaran di Jalan Sekuta, Denpasar Selatan.  Sebelum kejadian, korban berinisial N (13), tinggal di Banyuwangi bersama KS yang merupakan istri terdakwa. Namun karena korban putus sekolah, KS bersama N kemudian memutuskan untuk datang ke Bali menemui terdakwa.  Singkat cerita, saat korban dan terdakwa sudah serumah, saat itu juga terdakwa mulai melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban. Pada saat itu, korban sempat menolak dengan berkata "Ojo Pak..ojo Pak (Jangan Pak..jangan Pak)", namun atas penolakan korban, terdakwa justru memaksa dan mengatakan "Masak udah dinafkahi..saya gak dapat ngerasain kamu" dan oleh korban dijawab "Masak harus ada balas Budi menafkahi aku Pak?". Hingga pada akhirnya korban menceritakan perlakuan tak pantas  ayah angkatnya itu kepada saksi RD yang merupakan teman korban. Kemudian atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sempat Tertahan di Arab Saudi, Satu Keluarga Asal Jembrana Akhirnya Pulang dengan Selamat

balitribune.co.id I Negara - Memanasnya konflik di  Timur Tengah yang melibatkan Israel, Iran, dan Amerika Serikat dalam beberapa waktu terakhir sempat menimbulkan kekhawatiran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pembelajaran Berbasis Teknologi, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan 18 Unit Laptop

balitribune.co.id I Semarapura -  Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Ketut Sujana dan Anggota DPRD Klungkung dapil Banjarangkan I Wayan Widiana menyerahkan bantuan sarana belajar kepada sejumlah sekolah di Kabupaten Klungkung, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Angin Ribut, Sejumlah Bangunan Porakporanda

balitribune.co.id I Gianyar - Suara gemuruh angin ribut membuat warga Gianyar terbangun cemas, Kamis (5/3/2026) dinihari. Angin yang berhembus kencang selama 40 menit itu disusul hujan dan menimbulkan pohon bertumbangan serta kerusakan sejumlah bangunan. Syukurnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Ikuti Korve Aksi Bersih Sampah di Pantai Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa mengikuti Korve Aksi Bersih sampah di Pantai Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan wood Chipper oleh Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Kepada Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Tanah Merayap di Sorga Mekar Rusak Rumah Warga, 2 KK Mengungsi

balitribune.co.id I Singaraja -  Diduga akibat curah hujan tinggi dan faktor kelabilan tanah, terjadi fenomena perayapan tanah (soil creep) melanda kawasan Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Rayapan tanah sendiri merupakan salah satu bentuk dari longsor bergerak dengan lambat, namun memiliki daya rusak yang besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.