Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Cabuli Anaknya Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa M.Yatim kasus pencabulan.

BALI TRIBUNE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mengganjar M.Yatim (69), dengan hukuman enam tahun penjara. Pria uzur ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak angkatnya sendiri.

Putusan itu dinyatakan Hakim ketua Ni Made Purnami, Senin (17/9). Selain pidana penjara, kakek asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu juga dijatuhi pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Masih dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana dalam Pasal  76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan terhadap M. Yatim ini lebih ringan satu setengah tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan penjara selama 7,5 tahun. Sedangkan nilai denda berikut pengganti dendanya tidak berbeda.

Menanggapi putusan ini, terdakwa hanya bisa pasrah ketika putusan itu tuntas dibacakan. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima yang mulia," kata salah seorang penasehat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Zulfita Zahra, dalam persidangan. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Oka Ariani yang menyatakan menerima putusan hakim.

Sebelum ketua hakim mengetuk palu tanda akhir sidang, Hakim anggota I Gde Ginarsa memberi nasehat kepada terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Ingat, jangan diulangi lagi yah pak," kata Hakim Gde Ginarsa yang hanya dijawab anggukan oleh terdakwa.

Sesuai dakwaan, terdakwa melakukan aksi bejatnya itu pada 13 Maret 2018.  Korban yang berusia 13 tahun itu sebelumnya biasa diasuh saksi KS yang tak lain istri terdakwa.

Sebelum kejadian, saksi KS dan korban awalnya tinggal bersama di Banyuwangi. Namun karena Bunga ada masalah di sekolahnya sanpai putus sekolah, kemudian oleh saksi KS, korban diajak pulang ke Bali.

Setiba di Bali, saksi dan korban menemui terdakwa. Kemudian, pada hari yang sama saksi KS kembali ke Banyuwangi dan korban dititipkan kepada terdakwa.

Singkat cerita, hari itu juga, pada malam harinya terdakwa melakukan aksi bejatnya untuk pertama kali. Total perbuatan cabul itu dilakukan sampai tiga kali. Selepas malam itu, terdakwa melakukan aksinya pada 14 dan 15 Maret 2018.

Kejadian itu terbongkar setelah korban kemudian menceritakan seluruh aksi bejat ayah angkatnya kepada saksi RD yang merupakan teman korban. 

Kemudian atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-39 Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Ekosistem Kreatif, Tabanan Tantang Pelajar hingga ASN Beradu Inovasi di Jayaning Singasana 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) resmi menggelar Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2026 sebagai upaya mendorong lahirnya berbagai terobosan kreatif yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dukung Pertumbuhan Bisnis Rentbike di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan industri rental sepeda motor melalui penyelenggaraan Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 bertajuk “GROW” (Gather Ride One Heart Way) yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siap Melaju ke Nasional, Astra Motor Bali Lahirkan Juara Safety Riding Advisor Community 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara melalui penyelenggaraan Pelatihan dan Kompetisi Regional Instruktur Safety Riding Advisor Community 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan komunitas yang tergabung dalam Honda Community Bali (HCB) setelah sebelumnya mengikuti pelatihan Safety Riding yang diselenggarakan pada Minggu (31/5/2026) di Gudang Megati.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Media Sosial: Ketika Kecepatan Beradu dengan Akurasi

balitribune.co.id | Hari Media Sosial di Indonesia yang jatuh pada 10 Juni tahun ini, momentum untuk melihat kembali bagaimana platform digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, mencari informasi, hingga membentuk opini publik. Dalam dua dekade terakhir, media sosial menjelma menjadi salah satu kekuatan terbesar dalam penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.