Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Penipu Miliaran Rupiah Dituntut 3 Tahun

Terdakwa 73 tahun ini pasrah usai sidang dalam kasus penipuan.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus penipuan bisnis perlengkapan Toko meterial bangunan senilai miliaran rupiah, Anom, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (8/6). Dalam sidang tersebut, kakek yang sudah berusia 73 tahun ini dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja. Sebagaimana dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Bela di depan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni menjadikan mata pencaharian atau kebiasaan membelikan barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembanyaran seluruhnya, memastikan penguasaan barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 379 a KUHP sesuai surat dakwaan tunggal penuntut umum. Karena itu, Jaksa Bela meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa pekara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anom dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Bela dalam amar tuntutannya. Menurut Jaksa Bela, ada dua hal yang menjadikan pertimbangan atas tuntutan hukumannya itu. Diantaranya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan para saksi korban dan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta menyesali dan bernjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, terdakwa meminta majelis hakim agar meringankan hukuman. "Minta keringanan, yang mulia, saya sudah beruasia 73 tahun, sering mengalami sakit-sakitan Jantung, kolesterol, dan saya masih punya tanggungan satu anak berusia 18 tahun," pinta terdakwa memelas. Disebutkan dalam surat tuntan Jaksa Bela, bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Padi Mas Prima mengalami kerungian sebesar Rp.5.807.500.000, PT Catur Aditya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp.15.673200,  PT. Catur Santosa Adiprana Tbk. Cabang Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp696.479.433 dan PT. Surticon Buana Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp.5.807.500.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lolos Seleksi Tahap II Jegeg Bagus Jembrana 2026, 10 Pasang Finalis Akan Jalani Pra-Karantina hingga Grand Final

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung kini telah memasuki tahapan puncak. Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya mengumumkan 10 pasang finalis yang berhasil mengamankan "tiket emas" menuju malam puncak.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Layanan ke Ujung Timur Bali, Daihatsu Resmi Buka Showroom di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kalaupun selama ini warga Karangasem yang ingin melihat maupun membeli unit mobil Daihatsu mesti datang ke cabang outlet terdekat, Daihatsu Gianyar, maka kini mereka cukup datang ke showroom resmi Daihatsu di wilayah Karangasem, tepatnya berlokasi di Jalan Untung Surapti, Padang Kerta, Kecamatan Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tampilkan Kreativitas Terbaik Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tahun 2026 menjadi magnet bagi masyarakat dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, bahkan masyarakat dari luar daerah. Kegiatan yang berlangsung di seputaran Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Minggu (15/3/2026), menghadirkan penampilan 10 ogoh-ogoh karya terbaik Sekaa Teruna (ST) Pemenang tingkat Kecamatan yang tampil memukau di hadapan ribuan penonton yang hadir.

Baca Selengkapnya icon click

Ada yang Berusaha Mencabut Akar Budaya Bali

balitribune.co.id | Pulau Bali memang memiliki tradisi adat-budaya unik tetapi bersifat universal holistik dalam napas kehidupan umat manusia terkhusus di Bali. Keunikan kehidupan masyarakat Hindu  Bali bisa dilihat dan dirasakan dalam menjalankan tradisi adat-budaya yang tidak bisa lepas begitu saja dengan ritual keagamaan Hindu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pembukaan Mambal Cultural Festival 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan menghadiri kegiatan Mambal Cultural Festival 2026 yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Dharma Santosa, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, pada Minggu (15/3/2026) di Lapangan Serma Anom Puspa, Desa Mambal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.