Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kalah Pilkel, KIS Dibakar

Bali Tribune/ I Made Budi Arsana
balitribune.co.id | Singaraja - Ulah Kepala Dusun Pasar, Desa Anturan, Buleleng tergolong nekad, juga menggelikan.Betapa tidak, gara-gara kalah bersaing pada pemilihan kepala desa/pemilihan perbekel (pilkel),  ia membakar Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik warga miskin. Akibat ulahnya itu tak saja membuat heboh, namun mengancam terhambatnya layanan kesehatan keluarga tak mampu di Desa Anturan.
 
Adalah Ketut Suarta, Kepala Dusun Pasar dinyatakan kalah pada Pilkades 31 Oktober 2019 lalu. Sebanyak 21 kartu jaminan kesehatan atau KIS milik warga kemudian dibakar oleh Suarta. Belum diketahui alasan pasti kenapa KIS milik warga yang jadi sasaran kekesalan Suarta.
 
Peristiwa itu terjadi dua minggu lalu usai dilakukan pemilihan perbekel. Warga yang mendengar adanya pembakaran itu tidak mempercayai begitu saja ulah salah satu calon perbekel tega berbuat tak terpuji. Namun saat Suarta dipanggil oleh Kepala Desa Anturan, I Made Budi Arsana melalui forum rapat BPD, diperoleh kepastian pembakaran itu. Dalam forum tersebut Suarta mengakui perbuatannya telah membakar puluhan KIS milik warga miskin.
 
 Dalam pengakuannya pula, Suarta merasa kesal karena telah bersusah payah mengurus KIS milik warga, namun mereka tak memilihnya dalam pilkel sehingga dia kalah dan hanya meraih 461 suara.
 
Komang Wilaya, pemilik salah satu KIS yang dibakar oknum kadus tersebut, mengaku sudah menanyakan kepada perbekel dan membenarkan. 
 
“Kata Pak mekel memang bener ada kejadian pembakaran KIS itu cuman nama-namanya belum saya ketahui. Tetapi pihak kades sudah memanggil Kadus tersebut untuk membuatkan lagi KIS warga yang sudah terbakar,”ungkap Komang Wilaya.
 
Dikonfirmasi pembakaran KIS itu,Perbekel Desa Anturan, I Made Budi Arsana membenarkannya.Menurut Budi, kartu jaminan kesehatan milik warga dibakar oleh oknum Kadus Pasar yang mencalon diri sebagai calon perbekel pada pilkel serentak bulan Oktober lalu.
 
"Kita sudah panggil yang bersangkutan dan sudah mengakui. Tetapi dia siap bertanggung jawab  dengan membuatkan kembali KIS warga,” katanya.
 
Dijelaskan Budi, alasan Kadus Pasar membakar kartu KIS karena kalah pilkel akibat  warga tidak memilihnya pada saat pilkel. "Saya sudah tegaskan dan meminta kepada Kadus Suarta untuk membuat ulang kartu KIS tersebut dan mengurusnya ke BPJS Kesehatan. Yang dibakar itu (KIS)  adalah dokumen negara jangan dianggap enteng," tandas Made Budi.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.