Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolda: Proses Sesuai Peraturan, Oknum Polres Klungkung Diduga Bekingi Tajen

Bali Tribune/ Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra



balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah oknum anggota Sat Reskrim Polres Klungkung diduga kuat membekingi judi jenis sabung ayam alias tajen di Kabupaten Klungkung. Sebab, tajen yang digelar di Pura Pasek wilayah Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung itu telah berlangsung sejak Senin (9/8) lalu.
 
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana turun membubarkan sendiri tajen tersebut pada Senin (16/8) siang. Kabarnya, Made Dhanuardana dibohongi oleh anggotanya bahwa tidak ada pagelaran tajen di wilayah hukum Polres Klungkung.
 
Menariknya, saat perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya itu melakukan pembubaran tajen, ada beberapa anggotanya sedang berada di lokasi kejadian. Mereka itulah yang diduga kuat membekingi pagelaran judi adu ayam itu.
 
"Pak Kapolres yang turun sendiri bubarkan tajen dengan melakukan penembakan ke udara. Pak Kapolres menyamar dengan membeli tiket masuk lalu membubarkan tajen. Beliau sempat dikasih uang cuk dua puluh ribu rupiah karena dikira anggota polisi biasa. Pak Kapolres marah besar karena merasa dibohongin anggotanya,” ungkap seorang sumber di Polda Bali, Selasa (17/8).
 
Sumber tersebut melanjutkan, Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana telah dibohongi anggotanya yang mengatakan tidak ada tajen di wilayah Klungkung. Padahal sudah digelar seminggu sebelum dibubarkan.
 
Setelah membubarkan tajen sendiri, Kapolres Klungkung kemudian membawa oknum Anggota Buser yang ada di tempat tajen saat itu ke Mapolres Klungkung lalu disuruh koprol di halaman Mapolres. Kini, masih kata sumber di Polda Bali itu, oknum tersebut sedang diperiksa di Propam Polres Klungkung.
 
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihaknya tetap konsisten dalam penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, bagi yang melanggar hukum dan memenuhi kaidah-kaidah yang dilanggarnya, akan diproses.
 
"Tidak ada istilah kecolongan. Bagi yang melanggar dan memenuhi kaidah yang dilanggarnya akan kami proses sesuai peraturan yang dilanggarnya," katanya.
 
Jendral bintang dua ini meminta peran serta masyarakat untuk ikut peduli dengan memberikan informasi kepada polisi apabila ada pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungannya. "Terimakasih kepada masyarakat yang sudah ikut peduli. Peran serat masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban sangat diperlukan," imbuhnya.
wartawan
RAY
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.