Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolda: Proses Sesuai Peraturan, Oknum Polres Klungkung Diduga Bekingi Tajen

Bali Tribune/ Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra



balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah oknum anggota Sat Reskrim Polres Klungkung diduga kuat membekingi judi jenis sabung ayam alias tajen di Kabupaten Klungkung. Sebab, tajen yang digelar di Pura Pasek wilayah Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung itu telah berlangsung sejak Senin (9/8) lalu.
 
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana turun membubarkan sendiri tajen tersebut pada Senin (16/8) siang. Kabarnya, Made Dhanuardana dibohongi oleh anggotanya bahwa tidak ada pagelaran tajen di wilayah hukum Polres Klungkung.
 
Menariknya, saat perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya itu melakukan pembubaran tajen, ada beberapa anggotanya sedang berada di lokasi kejadian. Mereka itulah yang diduga kuat membekingi pagelaran judi adu ayam itu.
 
"Pak Kapolres yang turun sendiri bubarkan tajen dengan melakukan penembakan ke udara. Pak Kapolres menyamar dengan membeli tiket masuk lalu membubarkan tajen. Beliau sempat dikasih uang cuk dua puluh ribu rupiah karena dikira anggota polisi biasa. Pak Kapolres marah besar karena merasa dibohongin anggotanya,” ungkap seorang sumber di Polda Bali, Selasa (17/8).
 
Sumber tersebut melanjutkan, Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana telah dibohongi anggotanya yang mengatakan tidak ada tajen di wilayah Klungkung. Padahal sudah digelar seminggu sebelum dibubarkan.
 
Setelah membubarkan tajen sendiri, Kapolres Klungkung kemudian membawa oknum Anggota Buser yang ada di tempat tajen saat itu ke Mapolres Klungkung lalu disuruh koprol di halaman Mapolres. Kini, masih kata sumber di Polda Bali itu, oknum tersebut sedang diperiksa di Propam Polres Klungkung.
 
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihaknya tetap konsisten dalam penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, bagi yang melanggar hukum dan memenuhi kaidah-kaidah yang dilanggarnya, akan diproses.
 
"Tidak ada istilah kecolongan. Bagi yang melanggar dan memenuhi kaidah yang dilanggarnya akan kami proses sesuai peraturan yang dilanggarnya," katanya.
 
Jendral bintang dua ini meminta peran serta masyarakat untuk ikut peduli dengan memberikan informasi kepada polisi apabila ada pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungannya. "Terimakasih kepada masyarakat yang sudah ikut peduli. Peran serat masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban sangat diperlukan," imbuhnya.
wartawan
RAY
Category

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.