Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolres Tabanan Imbau Humanis Para Pemilik Usaha

Bali Tribune/Terdakwa John Christian Hasiholan Panggabean (layar kotak pojok kanan bawah) saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Di usia yang tergolong produktif, John Christian Hasiholan Panggabean (23), justru harus mendekam selama 12 tahun di dalam penjara setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pemuda asal Desa Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar, Sumatera Utara ini dinyatakan bersalah atas kasus jual beli narkotika jenis ganja kering sebanyak 2,8 kilogram.
 
Penasihat hukum terdakwa Desi Purnani Adam, dari Kantor PBH Peradi Denpasar mengatakan sidang putusan untuk terdakwa telah digelar pada Kamis (8/7) lalu, secara virtual. "Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Desi, saat dimintai konfirmasi pada Senin (12/7).
 
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Hari Supriyanto kepada terdakwa ini berdasarkan pembuktian atas Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Putusan untuk terdakwa ini sudah dikurangi 3 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam persidangan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan hakim," ujar Desi.
 
Kasus ini berawal pada Kamis, 4 Maret 2021 sekira pukul 16.49 Wita, para saksi yakni anggota dari BNNP Bali mendapat informasi tentang adanya pengedaran gelap narkotika yang dilakukan seseorang di  wilayah Kuta.
 
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas melihat terdakwa sedang berdiri di halaman Restoran Great White Shark Hot Pot, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
 
"Dengan disaksikan saksi-saksi dari masyarakat sekitar, saksi (petugas BNNP Bali) kemudian membuka 2 paket kiriman yang dibawa terdakwa. Setelah dibuka di dalam paket tersebut masing-masing terdapat 2 buah plastik bening berisi ganja," ungkap Jaksa Adhi dalam dakwaannya.
 
Total barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 4 bungkus paket berisi ganja dengan berat keseluruhan seberat 2.837,36 gram netto. Ganja tersebut dikirim oleh seorang bernama Antoni di Medan, Sumatera Utara. Terdakwa membeli barang terlarang itu dengan harga Rp 11 juta yang rencananya untuk dijual dan dipakai sendiri.
wartawan
VAL
Category

Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Jenazah Mr X di Jatiluwih

balitribune.co.id I Tabanan – Satreskrim Polres Tabanan hingga kini masih berupaya mengungkap identitas sesosok jenazah tanpa identitas (Mr. X) yang ditemukan di Hutan Sanghyang, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada Minggu (28/6/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menghadapi berbagai kendala teknis akibat kondisi fisik jenazah yang sudah mengalami kerusakan parah.

Baca Selengkapnya icon click

Bale Banjar Muluk Babi Dibangun dari Hibah Rp7,5 Miliar, Bupati Minta Jadi Contoh Bangunan Berkualitas

balitribune.co.id I Mangupura - Bale Banjar Muluk Babi, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, yang dibangun melalui hibah Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp7,5 miliar, resmi dioperasikan setelah diresmikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Minggu (28/6). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan dirangkaikan dengan Piodalan Mejaba Jero di Pura Melanting serta Pura Dalem Sukun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Purnama Kasa, Pemkab Badung Gelar Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kasa, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekda Ida Bagus Surya Suamba melaksanakan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana dan Pura Beji, Puspem Badung, Senin (29/6). 

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Pemuda Jadi Korban Penyerangan Geng Misterius di Canggu, Wajah Disayat Senjata Tajam

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi kekerasan brutal menimpa dua orang pemuda di wilayah Kuta Utara, Badung. Korban berinisial DN (29), asal Banyuwangi, dan SJ (19), asal Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami luka sayat serius di bagian wajah setelah dicegat oleh sekelompok pria tak dikenal di Jalan Raya Canggu, tepatnya di sebelah barat B Mart, Sabtu (27/6/2026) pukul 23.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33, BKKBN Perwakilan BKKBN Bali Perkuat Komitmen Membangun Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali menggelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di halaman Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Senin (29/6/2026). Upacara yang dipimpin langsung Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For.,MARS.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.