Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolsek Dentim: Dilepas Karena Bukan BBM Subsidi

Bali Tribune / KETERANGAN - Kapolsek Dentim, Kompol Nyoman Darsana saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolsek Dentim

balitribune.co.id | DenpasarKapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol Nyoman Darsana membantah melakukan "86" atau selesaikan di tempat kasus pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Baypass Ngurah Rai Padang Galak Denpasar Timur, Minggu (20/8) pukul 23.00 Wita. Mantan Kapolsek Mengwi itu menjelaskan bahwa kedua pembeli BBM jenis Pertamina Dex itu dilepaskan karena bukan termasuk BBM subsidi.

"Setelah kita berkoordinasi dengan pihak pertamina, BBM jenis Pertamina Dex ini tidak masuk dalam BBM bersubsudi. Jadi, dalam hal ini tidak ada kerugian uang negara. Dan tidak ada unsur pidananya karena siapa saja bebas membeli. BBM yang disubsidi oleh negara itu hanya Solar dan Pertalite saja," ungkapnya kepada wartawan di Mapolsek Dentim, Rabu (23/8).

Dijelaskan Darsana, saat itu anggotanya yang melakukan patroli mencurigai kedua mobil yang sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Dan setelah dicek, kedua mobil itu ada tandon atau bak penampung yang telah dimodifikasi untuk mengisi BBM, sehingga langsung diamankan ke Makopolsek Dentim. "Penjelasan dari pihak pertamina, boleh beli menggunakan tempat apa saja, termasuk jerigen. Asal safety-nya benar - benar terjamin atau tidak membahayakan orang lain. Dan memang daya tampung kedua mobil itu empat ribu liter, tetapi pada saat itu baru diisi tiga puluh liter saja," terangnya.

Darsana juga menegaskan bahwa dirinya selama menjadi anggota Polri tidak pernah melakukan "86" kasus atau perkara. "Sejak saya jadi Polsisi tidak pernah delapan enam kasus. Masa dinas saya masih dua belas tahun, silahkan awasi saya," ujarnya.

Seperti yang sempat diberitakan, dua pelaku pembeli BBM diduga ilegal masing - masing berinisial Nova Teguh (35) asal Malang, Jawa Timur dan Rudianto (30) asal Banyuwangi, Jawa Timur beserta barang bukti 4 ton BBM yang sempat diamankan di Makopolsek Denpasar Timur namun diduga kuat "dilepas". Kedua pelaku itu masing - masing mengendarai mobil jenis L - 300 bernomor polisi L 9786 BF dan N 9802 BG melakukan pengisian BBM di SPBU Padang Galak Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar Timur, Minggu (20/8). Seorang anggota Polsek Dentim berinisial AIPTU I Wayan R yang sedang melakukan patroli melihat ada kecurigaan dari kedua mobil itu. "Setelah anggota ini cek kedua mobil yang sedang melakukan pengisian itu, ternyata sudah dimodifikasi, yaitu bagian dalam sudah berisi tandon atau bak penampung BBM. Sehingga kedua pelaku beserta mobil dan BBM itu serta dua pegawai SPBU diamankan ke Mapolsek Dentim," ungkap seorang sumber di lapangan, Senin (21/8).

Kepada petugas, kedua pelaku itu mengaku pembelian minyak sebanyak itu atas pesanan seorang Raja Minyak di wilayah Serangan, Denpasar Selatan berinisial Roni. Kabarnya, Roni sendiri pernah ditangkap anggota Polresta Denpasar beberapa tahun lalu. Bahkan Roni sendiri juga sempat dipanggil dan mendatangi Mapolsek Dentim. Minyak sebanyak itu rencananya akan dibawa ke gudang milik bos besar Gung De di wilayah Sesetan Denpasar Selatan. Namun siangnya, kedua pelaku beserta barang bukti 4 ton BBM dan dua pegawai SPBU itu "dilepas" atau dipulangkan dengan status tidak jelas, apakah tersangka atau bukan.

Penangkapan kedua pelaku ini juga dibenarkan oleh pihak SPBU Padang Galak. Sumber Bali Tribune di lingkungan SPBU Padang Galak mengakui bahwa kedua pegawainya berinisial Made B dan Kadek B sempat dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolsek Dentim. Namun pada siang hari sekitar pukul 14.00 Wita keduanya dipulangkan oleh penyidik.

wartawan
RAY
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.