Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasasi Ditolak, Mantan Bandesa Adat Susila Putra Dieksekusi

Bali Tribune/jin
Mantan Bandesa Adat Candi Kuning I Made Susila Putra

Tabanan | Bali Tribune.co.id - Mantan Bendesa Adat Candi Kuning, I Made Susila Putra secara resmi ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan. Penahanan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam kasus korupsi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, putusan MA tersebut sudah turun, yaitu menolak kasasi yang diajukan Susila Putra. Dengan ditolaknya permohonan kasasi dari terdakwa, lanjut dia, maka semua hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tipikor Denpasar harus dilaksanakan.

Dikatakan Alit Ambara, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama dua tahun, denda Rp 50 juta dengan subsidair kurungan selama 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

"Terkait putusan MA yang menolak permohonan kasasi terdakwa Susila Putra, kami telah melakukan eksekusi pada hari Senin (11/3) dengan memasukkan Susila Putra ke Lapas Kelas II B Tabanan untuk mejalani sisa hukuman," jelasnya, Senin (18/3).

Ditambahkan Alit Ambara, selain sudah mengeksekusi Susila Putra,  terpidana juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Dimana uang tersebut sudah dibayarkan ke kas negara. "I Made Susila juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dan kita sudah setorkan ke kas negara pada hari Kamis (14/3) lalu," tambahnya.

Dikatakan, jika terdakwa bisa memenuhi semua putusan dari pengadilan, baik itu membayar denda atau uang pengganti, maka nanti terdakwa bisa mendapatkan hak-haknya seperti remisi sesuai kebijakan Lapas. "Kalau terdakwa mau membayar denda dan uang pengganti, maka terdakwa nantinya bisa mendapatkan hak-haknya, baik hak untuk mendapatkan remisi atau untuk mengajukan pidana bersyarat," sambungnya.

Sebelumnya I Made Susila Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus  Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp 200 juta tahun 2015. Setelah ditetapkan tersangka, Susila Putra secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Kamis lalu, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Pengadilan Tipikor Denpasar memutuskan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan subsidair kurungan selama 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.jin

wartawan
habit

Lolos Seleksi Tahap II Jegeg Bagus Jembrana 2026, 10 Pasang Finalis Akan Jalani Pra-Karantina hingga Grand Final

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung kini telah memasuki tahapan puncak. Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya mengumumkan 10 pasang finalis yang berhasil mengamankan "tiket emas" menuju malam puncak.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Layanan ke Ujung Timur Bali, Daihatsu Resmi Buka Showroom di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kalaupun selama ini warga Karangasem yang ingin melihat maupun membeli unit mobil Daihatsu mesti datang ke cabang outlet terdekat, Daihatsu Gianyar, maka kini mereka cukup datang ke showroom resmi Daihatsu di wilayah Karangasem, tepatnya berlokasi di Jalan Untung Surapti, Padang Kerta, Kecamatan Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tampilkan Kreativitas Terbaik Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tahun 2026 menjadi magnet bagi masyarakat dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, bahkan masyarakat dari luar daerah. Kegiatan yang berlangsung di seputaran Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Minggu (15/3/2026), menghadirkan penampilan 10 ogoh-ogoh karya terbaik Sekaa Teruna (ST) Pemenang tingkat Kecamatan yang tampil memukau di hadapan ribuan penonton yang hadir.

Baca Selengkapnya icon click

Ada yang Berusaha Mencabut Akar Budaya Bali

balitribune.co.id | Pulau Bali memang memiliki tradisi adat-budaya unik tetapi bersifat universal holistik dalam napas kehidupan umat manusia terkhusus di Bali. Keunikan kehidupan masyarakat Hindu  Bali bisa dilihat dan dirasakan dalam menjalankan tradisi adat-budaya yang tidak bisa lepas begitu saja dengan ritual keagamaan Hindu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pembukaan Mambal Cultural Festival 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan menghadiri kegiatan Mambal Cultural Festival 2026 yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Dharma Santosa, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, pada Minggu (15/3/2026) di Lapangan Serma Anom Puspa, Desa Mambal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.