Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo

Bali Tribune / Kuasa hukum Keuskupan Denpasar FX Joniono
balitribune.co.id | DenpasarSidang perdata sengketa tanah milik Keuskupan Denpasar melawan penggugat Hendrikus Chandra yang bergulir di PN Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2021/PN.LBJ memasuki tahap akhir. Tanah milik Keuskupan Denpasar yang sudah bersertifikat sejak tahun 1994 atas nama Keuskupan Denpasar yang terletak di Labuan Bajo diklaim oleh Hendrikus Chandra (Penggugat) sebagai tanah milik almarhumah istrinya. Ironisnya, saat itu Hendrikus Chandra ditunjuk oleh Keuskupan Denpasar untuk bertindak sebagai kuasa dari Keuskupan Denpasar.
 
Selama persidangan Keuskupan Denpasar telah mengajukan bukti-bukti tertulis dan saksi, dimana dari semua bukti yang diajukan termasuk saksi telah bersesuaian dan menguatkan status kepemilikan tanah dengan SHM Nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar.
 
Kuasa hukum Keuskupan Denpasar, Marthen LP Jenarut menjelaskan, semua bukti surat tersebut sudah diperiksa dalam persidangan. Dan itu semua sangat berhubungan erat dan langsung dengan pokok perkara yang menguatkan dan mempertegas bahwa obyek tanah dengan sertifikat nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar. "Seluruh fakta persidangan, bukti-bukti, keterangan saksi telah menunjukkan adanya hubungan yang erat dengan obyek tanah dengan nomor sertifikat 534, milik Keuskupan Denpasar," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
 
Sementara itu kuasa hukum Keuskupan Denpasar lainnya, FX Joniono mengatakan, dari bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak lawan, tidak ada bukti yang dapat membantah jika kepemilikan SHM nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar. Bahkan di dalam persidangan, pihak lawan hanya mengajukan satu orang saksi di mana keterangan seorang saksi saja tidak bisa dianggap sebagai suatu pembuktian yang cukup. Sebab ada asas ‘Unus testis nullus testis’ yang artinya satu orang saksi itu bukanlah saksi. "Di pihak lawan, bukti dan saksi justeru memperkuat bahwa sertifikat nomor 534 adalah milik sah Keuskupan Denpasar. Sebab, tidak satu bukti pun yang membantah jika tanah dengan sertifikat nomor 534 itu adalah milik Keuskupan Denpasar. Mereka pun mendukung bahwa tanah itu milik Keuskupan Denpasar," terangnya.
 
Dikatakan Joniono, selama proses persidangan Keuskupan Denpasar mampu membuktikan dan membantah dalil-dalil gugatan penggugat. "Tim Kuasa Hukum optimistis dengan fakta hukum, bukti, saksi yang kami ajukan sudah bersesuaian dengan obyek kepemilikan SHM nomor 534, milik Keuskupan Denpasar sehingga kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjadikan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan sebagai pertimbangan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya," katanya.
 
Menurut Juniono, pperlu ditegaskan kembali bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 534 milik Keuskupan Denpasar (Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi) telah  terbit terlebih dahulu yakni pada Tahun 1994, sedangkan Sertifikat No.2004/Kel. Labuan Bajo/Tahun 2012 maupun sertifikat No.2005 / Kelurahan Labuan Bajo/Tahun 2012 yang keduanya atas nama Ny.Trotji Yusuf baru terbit pada Tahun 2012 (jangka waktu 18 tahun kemudian). Oleh karena itu berdasarkan yurisprudensi  Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018 dalam kaidah hukumnya menyatakan, “Jika terdapat Sertipikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat ialah Sertipikat hak yang terbit lebih dahulu". "Maka berdasarkan hal tersebut sudah sangat jelas Keuskupan Denpasar adalah sebagai pemilik yang sah dari tanah tersebut," ujarnya.
wartawan
RAY
Category

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.